Fakta-Fakta Richard Muljadi, Cucu Konglomerat Yang Viral Karena Joging Dikawal Mobil Patwal Polisi

Viral di media sosial sebuah video yang memperlihatkan tiga orang joging dikawal mobil patwal polisi, di Denpasar, Bali, Jumat (16/10/2020) lalu.

Editor: Rahimin
instagram.com/richardmuljadi
Potret Richard Muljadi, cucu konglomerat yang pernah ditangkap karena isap kokain. Kini viral videonya terkait jogging yang dikawal polisi. 

Ia menulis dalam keterangan foto "Aww YES!! (emoticon cincin),"

Sedangkan Richard sendiri juga mengungkapkan rasa bahagianya karena sang kekasih bersedia menikah dengannya.

"What else she can say besides “Yes” (apalagi yang bisa ia ucapkan selainy "IYA") ," tulis Richard di keterangan fotonya.

Akhirnya Richard Muljadi divonis majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hukuman penjara 1 tahun 6 bulan, Kamis (28/2/2019).

Cucu konglomerat Kartini Muljadi itu menurut majelis hakim terbukti secara sah dan meyakinkan menggunakan narkotika jenis kokain dan melanggar Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca juga: Lowongan Kerja PT Paragon Technology and Innovation, Tersedia 15 Posisi untuk Lulusan SMA Hingga S1

Baca juga: Peruntungan Shio Hari Ini 18 Oktober, Shio Kelinci: Akan Berhasil Menemukan Keseimbangan yang Baik

Baca juga: Ini Rutinitas Nia Ramadhani Setiap Pagi, : Gak Pernah Kebayang Gue Bisa Jadi Orang Macam Ini

"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika dan menjatuhkan terdakwa dengan pidana 1 tahun 6 bulan penjara," ujar Ketua Majelis Hakim Krisnugroho di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Kamis (28/2/2019).

Dalam putusan, Majelis Hakim menetapkan pidana yang dijatuhkan kepada Richard Muljadi dikurangi masa tahanan yang telah dijalani sejak September 2018 lalu.

Namun, hakim memutuskan Richard Muljadi tidak perlu menjalani sisa masa penjara.

Dirinya hanya menjalani rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) di Jakarta Timur.

"Dari hasil assesment yang dilakukan, terdakwa perlu direhabilitasi medis maupun rehabilisasi sosial di lembaga rehabilitasi yang ditunjuk," tutur Krisnugroho.

Vonis terhadap Richard Muljadi ini lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum.

Sebelumnya JPU menuntut Richard dengan pidana penjara selama satu tahun dikurangi selama terdakwa dalam tahanan dengan ketentuan tidak menjalani sisa pidana yang dijatuhkan.

Namun, terdakwa menjalani rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat Cibubur, Jakarta Timur. Ini karena Richard melanggar Pasal 112 jo 127 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal empat tahun penjara.

Baca juga: PANAS Mahfud MD dan MUI Saling Tuding Soal UU Cipta Kerja dan Sertifikat Halal, Sampai Sebut Hoaks

Baca juga: Siapa Sherel Thalib, Wanita Cantik yang Banyak Buat Netizen Patah Hati

Baca juga: Sosok Bupati Bogor, Berani Surati Jokowi Terang-terangan Tolak UU Cipta Kerja, Politisi PPP

Dikawal Patwal Jogging

Setelah lepas dari kasus narkoba, kini Richard Muljadi berulah lagi.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved