Tambah 3 Juta Orang, Begini Cara Dapatkan Bantuan BLT UMKM Rp 2,4 Juta, Diperpanjang hingga Desember

Pemerintah memperpanjang program Bantuan Tunai Langsung (BLT) sebesar Rp 2,4 juta untuk pengusaha mikro hingga Desember 2020.

Editor: Teguh Suprayitno
Tribunnews/Jeprima
Ilustrasi Uang BLT. 

- Usaha terdampak pandemi Covid-19

- Memiliki legalitas bisnis seperti akta pendirian, Tanda Daftar Perusahaan (TDP), dan Nomor Induk Berusaha (NIB).

Cara mendaftarkan UMKM dari Facebook

- Buka laman resmi https://www.facebook.com/business/small-business/grants

- Geser ke bawah dan temukan menu "Bagaimana cara mengajukan permohonan?" dan pilih lokasi Indonesia

- Klik "Lanjutkan ke Situs Partner"

- Pemohon bantuan akan diarahkan ke website Goodera

- Masukan alamat email dan klik "Daftar Sekarang"

- Lengkapi data diri dan UMKM di kolom yang disediakan

- Setelah selesai diisi, Facebook dan Goodera akan melakukan validasi dan verifikasi untuk kemudian diseleksi sebagai calon penerima bantuan UMKM Facebook.

Tentang Bantuan UMKM dari Facebook

Di Indonesia, bantuan UMKM sebesar Rp 12,5 milyar dalam bentuk dana bantuan akan diberikan untuk sekitar 400 bisnis kecil yang memenuhi syarat.

Bantuan di Indonesia tersedia untuk bisnis kecil yang memenuhi syarat di wilayah yang terdapat kantor Facebook: Jabodetabek.

Bisnis kecil tidak perlu memiliki eksistensi Facebook sebelumnya untuk mendaftar.

Ingat bahwa Anda harus bertempat tinggal di negara ini agar dapat membuka formulir pengajuan untuk menerima dana ini.

Berikut adalah dokumen yang diperlukan, sebagaimana dilansir Facebook.com.

- Akta Pendirian entitas bisnis Anda

- Akta Perubahan Terakhir (Lampirkan hanya jika ada perubahan pada struktur jajaran direktur terkait status Anda sebagai pendaftar) dari entitas bisnis Anda

- Tanda Daftar Perusahaan (TDP) atau Nomor Induk Berusaha (NIB) dari entitas bisnis Anda

(Tribunnews.com/Fajar/Suci Bangun DS)(Kompas.com/Elsa Catriana)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Cara Dapat BLT UMKM Rp 2,4 Juta Beserta Syaratnya, Diperpanjang hingga Desember 2020.

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved