Penanganan Covid
Penjelasan Kemenkes Soal Alur Pelayanan Pasien Positif Covid-19 yang Bergejala dan Tanpa Gejala
Jika hasilnya positif, penatalaksanaan pasien dilakukan berdasarkan gejala atau tanpa gejala yang dialami.
Pasien tersebut akan dilakukan tes swab kembali.
Baca juga: Kemenkumham Perintahkan Seluruh Lapas di Jambi Rutin Lakukan Ini Untuk Cegah Covid-19
Jika hasilnya negatif, maka pasien akan dinyatakan sembuh.
Dalam pelayanan pasien positif Covid-19, ada layanan alih rawat non isolasi.
Layanan tersebut diperuntukkan bagi pasien yang sudah memenuhi kriteria selesai isolasi, tetapi masih memerlukan perawatan lanjutan untuk kondisi tertentu, yang terkait dengan komorbid, co-insiden, dan komplikasi.
Proses alih rawat diputuskan berdasarkan hasil assessment klinis yang dilakukan oleh dokter penanggungjawab pelayanan sesuai standar pelayanan atau standar prosedur operasional.
Bagi pasien yang diisolasi di rumah sakit, RS Darurat, maupun di RS Rujukan Covid-19 dapat dipulangkan berdasarkan pertimbangan dokter penanggungjawab pasien karena adanya perbaikan klinis, comorbid teratasi, dan/atau follow up PCR menunggu hasil.
Pasien konfirmasi tanpa gejala, gejala ringan, gejala sedang, dan gejala berat atau kritis dinyatakan sembuh apabila telah memenuhi kriteria selesai isolasi.
Dan dikeluarkan surat pernyataan selesai pemantauan, berdasarkan penilaian dokter di fasyankes tempat dilakukan pemantauan atau oleh dokter penanggungjawab pasien.
“Pasien konfirmasi dengan gejala berat dimungkinkan memiliki hasil pemeriksaan follow up RT-PCR persisten positif."
Baca juga: Siapa Sangka Cai Changpan Tewas Gantung Diri, Buron Napi Itu Punya Jejak Pendidikan Militer China
"Karena pemeriksaan RT-PCR masih dapat mendeteksi bagian tubuh virus Covid-19 walaupun virus sudah tidak aktif lagi (tidak menularkan lagi)."
"Terhadap pasien tersebut, maka penentuan sembuh berdasarkan hasil assessmen yang dilakukan oleh dokter penanggungjawab pasien,” jelas Kadir.
Sementara itu, pasien dapat dipulangkan dari perawatan di rumah sakit, bila memenuhi kriteria selesai isolasi dan memenuhi kriteria klinis sebagai berikut:
a. Hasil assesmen klinis menyeluruh termasuk diantaranya gambaran radiologis menunjukkan perbaikan, pemeriksaan darah menunjukan perbaikan, yang dilakukan oleh DPJP menyatakan pasien diperbolehkan untuk pulang.
b. Tidak ada tindakan/perawatan yang dibutuhkan oleh pasien, baik terkait sakit Covid-19 ataupun masalah kesehatan lain yang dialami pasien.
(Tribunnews.com/Nuryanti)
Baca juga: Maruf Amin: Setiap Penyakit Ada Obatnya Termasuk Covid-19, Kecuali Pikun
Baca juga: Lagi Berhubungan Intim, Tiba-tiba Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah Diintip Orang Ini, Siapa?
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Penjelasan Kemenkes Soal Alur Pelayanan Pasien Positif Covid-19 yang Bergejala dan Tanpa Gejala