Pria Ini Diceraikan Istrinya karena Alat Kelaminnya Kecil, Tak Terima, Sang Suami Balik Lapor Polisi
Pria yang bertugas sebagai kepala pasar di Kabupaten Probolinggo itu merasa nama baiknya dicemarkan.
TRIBUNJAMBI.COM - Pria yang bertugas sebagai kepala pasar di Kabupaten Probolinggo mau memenjarakan istrinya sendiri.
Apa pasal ?
H merasa dipermalukan oleh istri sendiri
Dimana H disebut memiliki penis kecil membuat H geram bukan kepalang.
Pria yang bertugas sebagai kepala pasar di Kabupaten Probolinggo itu merasa nama baiknya dicemarkan.
Tak hanya itu, H juga nelaporkan kerabat P, yaitu NH (50), karena bersama-sama menyebarkan gosip yang menghancurkan nama baiknya.
Baca juga: Paling Keji di Dunia, Reynhard Sinaga Dipastikan Tak Akan Bebas Seumur Hidupnya dari Penjara
Baca juga: Detik-detik Gatot Nurmantyo Adu Mulut dengan Polisi di Mabes Polri Tak Bisa Jenguk Tokoh KAMI
"Iya. Saya lapor ke polisi karena merasa malu dan dicemarkan nama baik saya. Sampean langsung wawancara ke pengacara saya ya," kata H, saat dihubungi Kompas.com, Kamis (15/10/2020).
Pengacara H, Siti Zuroidah Amperawati, mengatakan, kliennya tidak terima digosipkan seperti itu.
Sebab, itu adalah masalah internal keluarga, tapi diungkap ke publik oleh istrinya.
Gosip yang disebar P, lanjut Siti, diketahui banyak orang dan bikin malu H selaku ASN dan kepala pasar.
"Dalam keluarga ada rahasia pribadi dan sangat pribadi. Harusnya rahasia sangat pribadi tidak dilontarkan ke publik.
Apalagi istrinya itu mau mengajukan cerai.
Dia masih sah sebagai istri.
Baca juga: UPDATE Ruas Tol Jambi-Rengat Kini Lewati 3 Kabupaten di Jambi, Pepalik & Tebing Tinggi Minta Diubah
Baca juga: Cucu Miliuner Pengusaha Mode di Hongkong Tewas Saat di Meja Operasi Plastik, Kliniknya Ilegal
Belum ada putusan cerai pengadilan. Dia kok berani berbuat seperti itu," kata Siti.
Terkait pasal yang akan dikenakan, Siti menyerahkan kepada penyidik kepolsian.
Pelapor dan terlapor nanti bakal dikonfrontir. Hingga kini terlapor belum dipanggil polisi. Dari laporannya itu, Siti berharap ada efek jera bagi P.
"Kalau mau cerai, ya berakhir baik-baik. Tidak usah mengumbar aib. Ini pelajaran bagi suami istri yang lain," tukas Siti.
Pihaknya masih menunggu perkembangan atas pelaporan dari kasus ini. Ia belum bisa menjawab apakah laporan kliennya akan dicabut atau tidak seandainya terlapor minta maaf.
Siti menambahkan, H dan P menjalani pernikahan selama tujuh bulan. Masing-masing memiliki anak dari pasangan sebelumnya.
Saat menikah hingga sekarang, H adalah kepala pasar dan istrinya pedagang di pasar tersebut.
Sejak dua bulan lalu, hubungan mereka tidak harmonis. P lalu menggugat cerai H.
Kanit IV Satreskrim Polres Probolinggo Kota Iptu Joko menyebut kasus ini masih dalam proses penyelidikan. Pihak terkait akan dipanggil untuk diklarifikasi. (KOMPAS.com/AHMAD FAISOL)
SUMBER: Bangkapos
Baca juga: VIDEO: Korea Utara Pamer Rudal Baru, Menhan AS: Ancaman Serius Terhadap Keamanan Dunia
Baca juga: Rudi Lidra Mengaku Empat Kali Ditelpon Mantan Plt Kepala Dinas PUPR Masa Gubernur Zumi Zola