ASN Batanghari Diingatkan Jaga Netralitas di Pilkada, Jika Melanggar Ada Sanksi Berat

"Seorang ASN/PNS memang diwajibkan untuk netral dalam berpolitik, hal ini sudah diatur dalam undang-undang bersangkutan,”

Penulis: A Musawira | Editor: Rahimin
tribunjambi/musa
Mula P Rambe 

Laporan Wartawan Tribun Jambi, Musa

TRIBUNJAMBI.COM, MUARABULIAN - Badan Kepegawaian Daerah dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Batanghari ingatkan para aparatur sipil negara (ASN) untuk tidak berkecimpung dipolitik praktis.

 Kepala BKPSDM Batangahari, Mula P Rambe mengatakan kepada Tribunjambi.com,  Kabupaten Batanghari sebentar lagi memasuki masa ilkada, jangan sampai ada ASN tidak menjaga netralitas.

"Seorang ASN/PNS memang diwajibkan untuk netral dalam berpolitik, hal ini sudah diatur dalam undang-undang bersangkutan,” kata Mula P Rambe, Kamis (15/10/2020) siang saat ditemui di ruang kerjanya.

Baca juga: BREAKING NEWS Mantan Sekda Tanjab Timur Terpilih Jadi Sekda Provinsi Jambi

Baca juga: Download Lagu Ice Cream - BLACKPINK feat Selena Gomez, Tersedia Lirik Lagu

Baca juga: Mantan Danjen Kopassus Diperiksa Bareskrim Polri, Terjerat Kasus Serius dan Kini Jadi Tersangka

Ia mengatakan, jika terbukti sekarang ASN tidak netral saat pilkada. Ada sanksi berat yang menunggu seorang ASN yang terlibat politik praktis.

Dijelaskannya, sanksinya beragam bisa sampai sanksi ditingkat berat bahkan ada pemecatan dari institusi ASN itu sendiri.

"Ada sanksi yang berat apabila PNS menjadi pengurus Partai Politik, atau terlibat politik praktis, yaitu pemberhentian sebagai PNS,”

“Saya mengimbau kepada para ASN untuk patuhi peraturan, bahwa itu sudah diatur dalam Undang-undang nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN),” jelasnya.

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved