Antar Fee Proyek di Dinas PUPR Provinsi Jambi Untuk Arfan Pakai Kantong Asoi
10 orang kontraktor dihadirkan sebagai saksi di pengadilan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasa Korupsi (KPK).
Penulis: Dedy Nurdin | Editor: Rahimin
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - 10 orang kontraktor dihadirkan sebagai saksi di pengadilan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasa Korupsi (KPK).
Para saksi dimintai keterangan untuk pembuktian kasus dugaan tindak pidana korupsi gratifikasi fee proyek di Dinas PUPR Provinsi Jambi, dengan terdakwa Arfan selaku mantan Plt Kepala Dinas PUPR Provinsi Jambi.
Sidang yang digelar secara daring di Pegadilan Tipikor Jambi dipimpin oleh majelis hakim yang diketuai Yandri Roni, Kamis (15/10). Terdakwa Arfan sendiri mengikuti sidang dari Lapas Kelas IIA Jambi.
Baca juga: Janjikan Korban Uang Rp 100 Ribu, Tamara Perkosa Bocah Laki-laki Dalam Kamar Mandi
Baca juga: Wuhan Kini Kebanjiran Belasan Juta Turis, Setelah Jadi Pusat Penyebaran Virus Corona
Baca juga: Presiden China Xi Jinping Diduga Terkena Corona, Batuk-batuk Saat Pidato
Di ruang persidangan, Arfan hanya diwakili oleh penasehat hukumnya. Sementara itu, 10 saksi yang merupakan kontraktor semua dihadirkan di ruang sidang.
Para saksi kontraktor yang dihadirkan adalah Endria Putra, Cecep Suryana, Mantes Abrianto, Eka Ardi Saputra, Suarto, Rudi Lidra, Asril Hamdi, Khalis Mustiko, Agus Rubiyanto dan Arwin Rosyadi.
Direktur PT Cipayung Bhakti Mandiri, Eka Ardi Saputra dalam keterangannya di persidangan mengetahui adanya pencarian dari proyek di Dinas PUPR Provinsi Jambi.
Hanya saja berapa besarannya ia mengaku tidak tahu karena Eka Ardi mengaku belum menjabat sebagai direktur saat itu.
"Kalau pencairan ada, cuma jumlah tidak tahu, karena waktu itu saya belum direktur, saat itu direkturnya pak Cecep," ungkapnya.
Eka Ardi megaku pernah dua kali mengantarkan uang untuk terdakwa Arfan. Namun untuk nilainya ia kembali mengaku tidak tahu, uang itu diserahkan lewat staf Arfan yang ia tidak kenal.
"Yang terima staf pak Arfan, saya tidak kenal dia. Kalau jumlah saya tidak ingat, pertama yang saya antar pakai tas, yang ke dua pakai kantong asoi," tambahnya.
Baca juga: Lowongan Kerja BUMN PT Pelindo Daya Sejahtera untuk Lulusan SMA SMK Hingga S1
Baca juga: Baru 2 Bulan Kapolres Kotawaringin Barat Dicopot, AKBP Andi Kirana Dilaporkan Istri Lakukan KDRT
Baca juga: Polri Tegas Tidak Akan Beri Penangguhan Penahanan Petinggi KAMI, Terkait Ujaran Kebencian
Sementara Cecep Suryana, mantan direktur PT Cipayung Bhakti Mandiri membenarkan dirinya pernah dimintai sejumlah uang oleh Arfan.
Alasannya untuk keperluan operasional di kantor Dinas PUPR Provinsi Jambi.
"Itu di bulan September 2017, tapi saya tidak kasih, saya cuma bilang nanti dibantu," kata Cecep.
Pada persidangan sebelumnya, dalam dakwaan JPU KPK, Arfan disebut menerima gratifikasi bersama mantan Gubernur Jambi Zumi Zola Zulkifli. Nilai gratifikasi mencapai Rp7 miliar, 100.000 SGD dan 30.000 USD.
Arfan didakwa melanggar pasal 12B jo pasal 55 ayat 1 jo pasal 65 KUHP. Untuk dakwaan kedua, Arfan didakwa dengan pasal 11 jo pasal 55 ayat 1 jo pasal 65 KUHP. (dnu)