Berita Kota Jambi
Demi Miras & Film India Motif Pembobol Toko Asesoris HP di Kotabaru, DPO Pelaku di Bawah Umur Diburu
Buru seorang anak di bawah umur berinisial W, otak pembobolan toko aksesoris handphone, yang berada di kawasan Jl P. Hidayat
Penulis: Aryo Tondang | Editor: Nani Rachmaini
Masuk Dalam DPO Pembobol Toko Aksesoris Handphone Diburu Polisi Sering Beraksi Untuk Beli Miras
Laporan Wartawan Tribun Jambi Aryo Tondang
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Tim Opsnal Reskrim Polsek Kotabaru, terus buru seorang anak di bawah umur berinisial W, otak pembobolan toko aksesoris handphone, yang berada di kawasan Jl P. Hidayat, RT 15, Suka Karya, Kota Baru, Sabtu (12/9/2020) lalu.
W, ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO), setelah dua orang rekannya, yakni, Arian (18) dan RA (14), berhasil dibekuk, Reskrim Polsek Kotabaru.
Kapolsek Kotabaru, AKP Afrito Marbaro Macan, melalui kanit Reskrim, Ipda Rizki M Ramadhan menuturkan, saat ini, pihaknya telah mencium keberadaan pelaku.
"Pelaku masih dalam pengejaran, dan semoga segera kita amankan," kata Rizki, Rabu (14/10) sore.
Dia menambahkan, W merupakan otak atau dalang pembobolan toko aksesoris handphone tersebut.
W juga telah merencanakan aksinya tersebut, bersama dua orang rekannya dengan matang.
Namun, saat dilakukan penangkapan, W berhasil melarikan diri, sementara dua rekannya, berhasil diringkus oleh petugas.
Sebelumnya, dari keterangan kedua rekan W, saat diamankan di Polsek Kotabaru, Arian (18) dan RA (14), mengaku diajak oleh W, untuk menggasak sejumlah aksesoris handphone, senilai Rp 7 juta.
Mereka menjelaskan, W merupakan pemabuk, dan sering melakukan aksi pencurian, untuk membeli minuman keras.
"Si pelaku utama atau W, yang masih dalam pengejaran ini, sering minum-minuman keras, jadi pengaruhi dua orang kawannya," papar Rizki.
Sementara itu, dari pengakuan Arian, saat pers rilis di Polsek Kotabaru, beberapa waktu lalu, dia mengaku tertarik untuk membobol konter tersebut, lantaran tidak memilki uang untuk menonton film India dan bermain warnet.
"Uangnya mau dipake buat main game sama nonton film India di warnet pak," kata Arian, kepada petugas, beberapa waktu lalu.
Dari hasil pengembangan, pelaku tersebut sejak lama telah merencanakan aksinya, tidak hanya sekali, pelaku juga sudah sempat dua kali beraksi di toko tersebut, namun tidak berhasil.
Tidak puas, ketiganya kembali beraksi dan berhasil membobol pintu toko menggunakan sebuah linggis.
Belum sempat menjual barang curian, kedua pelaku diringkus oleh pihak kepolisian, di tempat persembunyiannya, di kawasan Kotabaru, tidak berselang lama setelah melakukan aksinya, Sabtu (12/9/2020).
Dari tangan kedua tersangka, petugas turut mengamankan satu buah linggis panjang, puluhan kartu perdana da kuota intrenet, sejumlah power bank, headset serta aksesoris handphone lainnya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, jedua pelaku harus mendekam di balik jeruji besi Mapolsek Kotabaru, dan dijerat dengan pasal 363 KUHPidana, tetang tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
(Berita Kriminal Kota Jambi)
Bobol Cafe dan Gasak Minuman Bermerek Senilai Rp9 Juta, Warga Palmerah Diringkus Polisi
Gasak belasan minuman bermerek senilai Rp 9 juta dari sebuah cafe, Anwar Sadat (42) warga Pall Merah, diringkus tim Opsnal Polsek Jelutung, Minggu (4/10/2020) malam.
Anwar nekat membobol satu di antara cafe yang berada di kawasan Jalan Hayam Wuruk, Kelurahan Cempaka Putih, Kecamatan Jelutung, beberapa waktu lalu.
Dari keterangan pemilik cafe, insiden tersebut pertama kali diketahui oleh managernya.
Saat itu, managernya tersebut mendapati posisi cafe dalam kondisi gelap gulita.
"Iya manager saya pertama tahu, ada yang janggal dicek, ternyata stok minuman sudah berkurang," kata managar cafe, saat dikonfirmasi, Jumat (9/10) sore.
Mengetahui hal tersebut, dirinya langsung melapor ke Pihak Kepolisan Sektor Jelutung.
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Jelutung, Ipda Fajarudin mengatakan, pascamendapat laporan, dirinya bersama timnya langsung melakukan pengejaran.
"Iya, kita langsung lakukan pengejaran dan amankan tersangka, dan mengakui mencuri 18 botol minuman merek Royal, kerugian mencapai Rp9 juta," kata Fajar, saat dikonfirmasi, Jumat (9/10) sore.
Fajar melanjutkan, dari hasil pemeriksaan, sebelum beraksi tersangka terlebih dahulu merusak alat CCTV, kemudian, tersangka melakukan pencurian.
“Untuk saat ini tersangka masih kami lakukan pengembangan lebih lanjut, apakah masih ada TKP yang lain,” tambahnya.
Atas perbuatan yang dilakukan Anwar, dikenakan pasal 363 KUHP Tentang pencurian dengan ancaman penjara di atas 7 tahun.
(Tribunjambi.com/Aryo Tondang)