Baleg DPR Sebut Tidak Ada Perubahan Dalam Draf UU Cipta Kerja
Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas mengatakan, terkait pasal 79 dalam klaster ketenagakerjaan telah putuskan dalam rapat panitia kerja (Panja) RUU C
TRIBUNJAMBI.COM - Badan Legislasi (Baleg) DPR memastikan tidak ada perubahan subtansi dalam draf Undang-Undang Cipta Kerja, yang telah disahkan saat rapat paripurna dan sekarang sudah difinalkan menjadi 812 halaman.
Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas mengatakan, terkait pasal 79 dalam klaster ketenagakerjaan telah putuskan dalam rapat panitia kerja (Panja) RUU Cipta Kerja.
Baca juga: Usai Perang Dingin Dengan AKP Agus Hendro, Kapolres Blitar Lantik Kasat Sabhara Yang Baru
Baca juga: Brigjen Prasetijo Utomo Coret Nama Kabareskrim di Surat Jalan Untuk Djoko Tjandra
Baca juga: Prasetijo Ditegur Waktu Sidang, Hakim: Semua Warga Indonesia Sama Kedudukannya Di Mata Hukum
"Pasal 79, terkait dengan ayat 1, ayat 2, ayat 3 itu adalah hasil keputusan Mahkamah
Konstitusi (MK). Nah itu yang kami kembalikan semua," papar Supratman.
Supratman menyebut, dirinya bersama anggota Panja lainnya telah membaca satu per
satu terhadap materi muatan UU Cipta Kerja yang sudah diputuskan dalam rapat
paripurna DPR pada 5 Oktober 2020.
"Kami kembalikan kepada Kesekjenan sesuai dengan draf yang terakhir (tanpa mengubah subtansi)," ucap politikus Gerindra itu.
Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin memastikan tidak ada kepentingan pribadi pada
pembahasan Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja, hingga akhirnya disahkan
menjadi undang-undang.
"Tidak ada interest, kepentingan pribadi, kepentingan kelompok dalam kami pimpinan DPR, pimpinan fraksi dan Badan Legislasi memanfaatkan kondisi tertentu untuk hal yang menguntungkan para pihak tertentu," ujar Azis.
Azis meyakini proses pembahasan yang dilakukan di Badan Legislasi (Baleg) DPR
sudah sesuai mekanisme dan tata cara dalam pengambilan keputusan di DPR.
Bahkan, kata Azis, setiap rapat RUU tersebut selalu ada catatan hingga rekamannya
yang dapat diakses masyarakat secara luas.
"Bagi yang masih kontra, ada mekanisme konstitusi yang dibuka oleh aturan-aturan konstitusi kita melalui Mahkamah Konstitusi. Kami sangat menghargai perbedaan-perbedaan untuk bisa dilakukan ke MK," papar Azis.
Politikus partai Golkar itu pun menjamin, draf UU Cipta Kerja setebal 812 halaman dari
sebelumnya 1.035 halaman, tidak ada pasal selundupan atau di luar yang menjadi
kesepakatan pada tingkat I maupun II.
Baca juga: Aksi Demo FPI, GNPF, PA 212 Rusuh, Massa Minta Jokowi Turun, Denny Siregar: Biar Proposal Cair
Baca juga: Ditangkap Terkait Demo Tolak UU Cipta Kerja, Polisi Belum Tentukan Status 3 Petinggi KAMI
Baca juga: Cara dan Niat Sholat Rebo Wekasan, Sholat Tolak Bala di Rabu Terakhir Bulan Safar
"Kami tidak berani dan tidak akan memasukan selundupan pasal. Itu kami jamin sumpah jabatan kami, karena itu tindak pidana apabila ada selundupkan pasal," ujar Azis.
Sumber : Tribunnews.com https://www.tribunnews.com/nasional/2020/10/14/mk-sudah-terima-uji-materi-dari-serikat-pekerja-baleg-dpr-tidak-ada-perubahan-uu-cipta-kerja?page=all.