Penanganan Covid
Presiden Tetap Minta Kabinet Jelaskan Roadmap Vaksin Covid-19, Meski Telah Terbitkan Perpres
Presiden meminta para menteri menjabarkan roadmap vaksinasi tersebut dalam rapat terbatas Laporan Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Kegiatan
TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA - Meski telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 99 tahun 2020 yang mengatur dan menjabarkan pelaksanaan vaksinasi, Presiden masih meminta para jajaran kabinet terkait untuk memaparkan road map pemberian vaksin Covid-19.
Presiden meminta para menteri menjabarkan roadmap vaksinasi tersebut dalam rapat terbatas Laporan Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Kegiatan Ekonomi Nasional, pada Senin, (12/9/2020).
"Minggu ini saya minta secara khusus dipaparkan. Sehingga jelas apa yang akan kita lakukan," kata Presiden.
Selain itu Jokowi juga menyoroti realisasi anggaran untuk Bansos yang sudah mencapai 66 persen, serta UMKM 76 persen, dan tambahan subsidi energi sudah 94 persen.
Untuk diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2020 tentang pelaksanaan vaksinasi dalam rangka penanggulangan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Perpres tersebut dikeluarkan dengan pertimbangan perlunya langkah luar biasa atau ekstraordinary dalam menanggulangi Pandemi Covid-19. Salah satunya percepatan pengadaan vaksin dan pelaksanaan vaksinansi untuk menjaga kesehatan masyarakat.
"Bahwa dalam percepatan pengadaan Vaksin Covid-19 dan Vaksinasi Covid-19 memerlukan langkah-langkah luar biasa (extraordinary) dan pengaturan khusus untuk pengadaan dan pelaksanaannya," bunyi salah satu pertimbangan Perpres tersebut dikutp Tribunnews.com, Rabu, (7/10/2020).
Dalam pasal 1 ayat 2 disebutkan cakupan pelaksanaan pengadaan Vaksin dan pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 meliputi:
a. pengadaan Vaksin Covid-19;
b. pelaksanaanVaksinasi Covid-19;
c. pendanaan pengadaan Vaksin Covid-19 dan
pelaksanaan Vaksinasi Covid-19; dan
d. dukungan dan fasilitas kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah.
Nantinya Menteri Kesehatan yang akan menetapkan jumlah dan jenis vaksin yang akan diberikan kepada masyarakat. Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional hanya memberikan pertimbangan kepada Menkes dalam memutuskan jumlah dan jenis vaksin.
"Dalam rangka penetapan jenis Vaksin Covid-19 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan memberikan persetujuan penggunaan pada masa darurat (emergency use authorization) atau lzin Edar," bunyi pasal 2 ayat 3 Perpres tersebut.
Apabila vaksin dapat diproduksi dan tersedia di dalam negeri, maka pemerintah mengutamakan vaksin Covid-19 dari dalam negeri.
Pengadaan Vaksin Covid-19 dalam Perpres tersebut meliputi:
a. penyediaan Vaksin Covid-19 dan peralatan
pendukung dan logistik yang diperlukan; dan
b. distribusi Vaksin COVID-19 sampai pada titik serah yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan.
Tidak hanya pengadaan, pelaksanaan vaksinasi Covid-19 dilakukan oleh Kementerian Kesehatan. Nantinya Kemenkes akan menetapkan kriteria dan prioritas penerima vaksin, prioritas wilayah penerima vaksin, jadwal dan tahapan pemberian vaksin; dan standar pelayanan vaksinasi.
Dalam menetapkan pelaksanaan vaksinasi Kementerian Kesehatan mendapatkan pertimbangan Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19 ) dan Pemulihan Ekonomi Nasional.
"Biaya yang telah dikeluarkan untuk pengadaan Vaksin Covid-19 dan pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 merupakan bagian dari biaya ekonomi untuk penyelamatan perekonomian dari krisis sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19 ) dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan menjadi Undang-Undang," bunyi pasal 22 Perpres tersebut.
Perpres mulai berlaku sejak diundangkan pada 6 Oktober 2020. Perpres ditetapkan Presiden pada 5 Oktober 2020.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Telah Terbitkan Perpres, Presiden Tetap Masih Minta Kabinetnya Jelaskan Roadmap Vaksin Covid-19
Baca juga: Terbang ke London dan Swiss, Menlu Retno Amankan Komitmen Kerja Sama Vaksin Covid-19
Baca juga: VIDEO: Angka Kesembuhan Covid-19 RI di Atas Rata-rata Dunia, Jokowi: Ini Sudah Lebih Baik
Baca juga: Kasus Baru Covid-19 di Batanghari, Tiga Pasien Berasal dari Mahasiswa KKN