UU Cipta Kerja
Jokowi Perintahkan Kapolri Tindak Pelaku Pidana Unjuk Rasa, Gubernur Dilarang Tolak UU Cipta Kerja
Jokowi memberi perintah tegas kepada Kepolisian yang dipimpin Kapolri Idham Azis untuk menindak pelaku pidana di unjukrasa menolak Omnibus Law.
Donny menambahkan, tuntutan demonstran agar Jokowi menerbitkan Perppu untuk mencabut UU Cipta Kerja tak dibahas dalam rapat itu.
Pemerintah meminta masyarakat yang keberatan untuk mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Kepolisian RI mencatat ada 3.862 orang yang ditangkap dalam rangkaian aksi unjuk rasa menolak UU Cipta Kerja yang berlangsung pada Kamis (8/10/2020) kemarin.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengatakan, mereka yang ditangkap kini masih berada di kantor polisi untuk menjalani pemeriksaan.
Argo Yuwono membeberkan, 3.862 orang yang ditangkap itu terdiri dari beberapa kelompok yakni kelompok anarko, masyarakat umum, pelajar, mahasiswa, buruh, dan pengangguran.
Sikap Ridwan Kamil
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kami mendadak viral di media sosial atas tindakannya mengirim surat kepada DPR RI dan pemerintah pusat setelah menemu demonstran yang menolak UU Cipta Kerja.
• Bela Ibunya Yang Diperkosa Bocah 9 Tahun Tewas Dibacok Pelaku, Ditemukan Dengan Kondisi Mengenaskan
• Direncanakan Besok Gabungan Aliansi yang Mayoritas Berbasis Agama Akan Demo Tolak UU Cipta Kerja
• Propam Polda Sulses Periksa Wakapolres Takalar, Diduga Kasus Pelecehan Seksual
Ridwan Kamil menemui pengunjuk rasa di Gedung Sate, Bandung, Jawa Barat, Kamis (8/10/2020).
Di hadapan pengunjuk rasa, Emil menyampaikan telah mendengar aspirasi para buruh mulai dari pasal-pasal omnibus law, masalah cuti, izin TKA, outsourcing, upah, dan lain sebagainya.
"Rekan-rekan semua yang hadir di depan Gedung Sate, tadi saya sudah mendengarkan aspirasi yang isinya menyampaikan poin ketidakadilan. Karena pengesahaannya terlalu cepat untuk UU yang begitu kompleks," kata Ridwan Kamil.

Emil sapaan akrab Ridwan Kamil, meminta supaya aksi berjalan dengan tertib tanpa adanya anarkistis.
"Saya titip suarakan apa pun, tetapi jaga ketertiban dan jangan merusak fasilitas umum karena perjuangan buruh sudah sangat jelas, berkomitmen menyampaikan aspirasi tanpa anarki," jelas dia.
Wujud nyata dari hasil dialognya dengan demonstran, Emil pun mengirimkan surat yang ditujukan kepada Presiden Joko Widodo ( Jokowi) dan DPR.
"Rekomendasi dari perwakilan buruh agar pemerintah provinsi mengirimkan surat kepada DPR dan Presiden," kata Emil.
• Pengakuan Rafathar Rupanya Semasa Bayi Bukan Diurus Nagita Slavina, Putra Raffi Ahmad: Mama Kerja!
• PSBB Transisi di Jakarta Sudah Dimulai, Belajar Tatap Muka Masih Dilarang Dilaksanakan
• Apa Itu Fenomena La Nina, Bisa Berdampak Adanya Bencana di Indonesia
Dalam surat tersebut, Emil mengungkapkan penolakan para buruh terhadap omnibus law UU Cipta Kerja. "Isinya menyampaikan aspirasi dari buruh untuk menolak UU Omnibus Law," kata Emil.