Kasus Corona di Jambi
Instruksi Walikota Jambi, Akad Nikah Tak Boleh di Rumah, Pesta Pernikahan Boleh? Simak Aturan UMKM
Gugus Tugas Covid-19 Pemkot Jambi mengadakan rapat koordinasi berakhirnya instruksi Walikota, hari ini keluar instruksi baru.
Penulis: Rara Khushshoh Azzahro | Editor: Nani Rachmaini
Instruksi Walikota Jambi, Akad Nikah Tak Boleh di Rumah, Pesta Pernikahan Boleh? Simak Aturan UMKM
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Berkenaan dengan instruksi pembatasan jam malam hingga penutupan area publik berakhir 14 hari.
Gugus Tugas Covid-19 Pemkot Jambi mengadakan rapat koordinasi berakhirnya instruksi Walikota, hari ini keluar instruksi baru.
Lalu pertemuan diperbolehkan di gedung-gedung besar yang sudah direlaksasi dengan maksimal 50 orang.
Jika gedung tersebut kecil, maksimalnya 20 orang.
"Akad nikah belum diperbolehkan di rumah."
"Karena pelanggaran protokol kesehatan sering terjadi, apabila akad nikah dilaksanakan di rumah," kata Maulana.
Akad nikah diperbolehkan di KUA, tempat ibadah, juga gedung pertemuan.
Sedangkan resepsi pernikahan boleh dilaksanakan di gedung yang sudah memiliki izin.
"Acara resepsi pernikahan kapasitas maksimal 50 orang dalam setiap sesi."
"Resepsi pernikahan kan waktunya panjang, sehingga perlu dibagi waktunya untuk setiap sesi," lanjutnya.
Ia melanjutkan, pertemuan dalam sosialisasi apapun juga dibatasi berkapasitas 50 orang.
"Dari hasil evaluasi bersama, kasus Covid-19 di Kota Jambi masih terus naik."
"Hal ini disebabkan satu di antaranya yaitu kemampuan tracking, dan kemampuan kapasitas kontrol dalam anggota pemerintah," jelas Maulana, Wawako Jambi pada konferensi persnya yang dikirim melalui rekaman video, Senin (12/10/2020).
Maulana melanjutkan Pemkot Jambi ingin mata rantai penularan covid-19 bisa ditangani.
"Khususnya kegiatan UMKM pada malam hari."
"Oleh karena itu kami sepakat membuka kembali UMKM tersebut pada malam hari, namun tidak membolehkan untuk makan di tempat."
"Semuanya dibungkus," lanjut Maulana.
Kemudian jam malamnya diundur, ada pelonggaran yang akan dikabarkan selanjutnya.
(TribunJambi/Rara Khushshoh Azzahro)
Pelayanan Kantor Imigrasi Jambi Dikurangi 50 Persen
Untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19, pelayanan di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jambi berbeda dari sebelumnya.
Saat ini, kuota pelayanan dikurangi menjadi 50 persen saja, sejak adanya pandemi Covid-19.
"Tetap melakukan pelayanan paspor, namun kuota antrian dibatasi dari pelayanan seperti biasanya," kata Kasubsi Informasi Komunikasi Keimigrasian, Ario Suhermanto, Senin (12/10/2020).
Selain itu, Ario mengatakan, penerapan protokol kesehatan terus diperketat, di antaranya seperti wajib menggunakan masker, cuci tangan, pengecekan suhu tubuh, dan lainnya.
"Protokol kesehatan tetap dijaga dengan ketat, penyaringan dari awal pemohon paspor tetap di arahkan oleh satpam."
"Pelayanan selesai pun tetap diarahkan untuk meninggalkan ruangan," ungkapnya.
"Selain itu petugas juga menggunakan alat pelindung diri lengkap," tambahnya.
Sebelumnya, pelayanan di Kantor Imigrasi TPI I Jambi sempat di tutup sementara.
Namun kembali di buka dengan penerapan protokol kesehatan.
Kantor Imigrasi pun meminta agar masyarakat yang ingin membuat paspor, untuk memakai alat pelindung diri sejak dari rumah.
(Tribunjambi/Hendro Herlambang).