Tolak UU Cipta Kerja

Hinca Pandjaitan Lapor ke Kapolri Dugaan Kekerasan Aparat saat Amankan Demonstrasi Tolak Omnibus Law

Aksi demonstrasi yang dilakukan masyarakat menolak Undang-undang Cipta Kerja menuai laporan ke polisi oleh Politisi Partai Demokrat Hinca Pandjaitan.

Editor: Rohmayana
DYLAN APRIALDO RACHMAN/KOMPAS.com
Hinca Pandjaitan 

Salah satunya, memori kamera milik jurnalis Suara.com bernama Peter Rotti.

Saat meliput aksi, memori kamera Peter dirampas karena diduga tengah merekam aksi pemukulan para pengunjuk rasa.

Akibat kejadian itu, Peter juga sempat medapatkan tindakan kekerasan. Ia mengaku diseret dan dianiaya hingga mengalami luka lebam.

"Selain itu, ada kasus HP wartawan CNNIndonesia.com, Thohirin, diambil polisi," bebernya.

907 Orang Dibebaskan

Polda Metro Jaya menangkap 1.192 orang saat aksi unjuk rasa menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja di Jakarta dan sekitarnya, yang berujung ricuh pada Kamis (8/10/2020) malam.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, pihaknya berencana membebaskan 907 orang pada Jumat (9/10/2020) hari ini.

Sementara, 285 orang peserta unjuk rasa masih belum bisa dibebaskan karena sejumlah alasan.

Baca juga: Rekomendasi Drama Korea Lee Jae Wook Sebelum Do Do Sol Sol La La Sol, Ada Memories of the Alhambra

Di antaranya, karena diduga melakukan pengeroyokan dan membawa senjata tajam saat aksi unjuk rasa.

"Dari 1.192 masih ada 285 yang ada indikasi ini belum ya, tapi ada indikasi tapi perlu pendalaman lagi 285 orang."

"Baik itu dia melakukan pengeroyokan, dia melakukan suatu tindakan, ada yang membawa sajam," jelas Yusri.

Baca juga: Demo Tolak UU Cipta Kerja Masih Ada, Jokowi Beri Arahan Ini Pada Menterinya

Yusri menjelaskan, ke-1.192 orang yang sempat ditahan petugas merupakan gabungan dari berbagai kalangan, yakni buruh, pelajar, mahasiswa, jurnalis, hingga pengangguran.

"Anarko itu bukan profesi, anarko itu orang yang niat melakukan kerusuhan."

"Mereka ada yang pelajar, ada pengangguran, ada mahasiswa, ada juga pekerja, ada juga buruh di situ."

"Tapi hampir setengahnya pelajar STM dari 1.192 orang," bebernya.

Dewan Pers kutuk kekerasan terhadap jurnalis

Sementara itu, Dewan Pers mengutuk kekerasan yang diduga dilakukan aparat terhadap jurnalis saat meliput demonstrasi penolakan Undang-undang Cipta Kerja.

Ketua Dewan Pers Mohammad Nuh meminta pihak kepolisian memberi penjelasan terkait kekerasan yang diduga dilakukan anggotanya.

"Mengutuk dengan keras oknum aparat yang melakukan tindak kekerasan, intimidasi verbal dan perusakan alat kerja wartawan yang sedang melakukan kerja jurnalistik meliput demonstrasi," ujar Nuh melalui keterangan tertulis, Sabtu (10/10/2020).

"Sebagai bentuk pertanggungjawaban, kami memandang perlu pihak Kepolisian memberikan penjelasan resmi atas kekerasan dan perusakan yang terjadi," tambah Nuh.

Nuh mengingatkan bahwa dalam menjalankan tugasnya, para wartawan dilindungi oleh Undang-Undang. Pasal 8 UU Pers No. 40 tahun 1999 yang menyatakan, "Dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapat perlindungan hukum."

Menurut Nuh, seharusnya pihak kepolisian bersikap hati-hati, proporsional serta tidak melakukan tindakan kekerasan terhadap wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik.

Nuh juga meminta agar pihak kepolisian melepas wartawan yang masih ditahan.

"Meminta agar Kepolisian segera melepaskan para wartawan jika ada yang masih ditahan serta memperlakukan mereka dengan baik dan beradab," tutur Nuh.

Dewan Pers juga mengingatkan bahwa perusahaan pers wajib memastikan keselamatan dan kesehatan para wartawannya dalam peliputan. (*)

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Hinca Pandjaitan Lapor ke Kapolri Dugaan Kekerasan Aparat saat Amankan Demonstrasi Tolak UU Ciptaker, 

Editor: Feryanto Hadi

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved