Aksi Tolak UU Cipta Kerja di Tanjabbar
Anggota DPRD Tanjabbar Tanda Tangan Penolakan UU Cipta Kerja dari Mahasiswa
Jamal menyebutkan bahwa DPRD Tanjabbar akan mendiskusikan tuntutan dan aspirasi dari aliansi mahasiswa Tanjabbar.
Penulis: Samsul Bahri | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
TRIBUNJAMBI.COM, KUALATUNGKAL - Anggota DPRD Tanjabbar, Jamal Darmawangsi dari Fraksi Demokrat menyetujui tuntutan dari ratusan aliansi mahasiswa yang menggelar aksi tolak UU Cipta Kerja di Tanjab Barat, Senin (12/10/2020).
Jamal yang turut hadir bertemu dengan ratusan mahasiswa yang berorasi tersebut.
Jamal menyebutkan bahwa DPRD Tanjabbar akan mendiskusikan tuntutan dan aspirasi dari aliansi mahasiswa Tanjabbar.
"Saya pribadi dari Partai Demokrat menolak UU Omnibus Law, dan perlu diketahui bersama bahwa di DPR RI hanya ada dua partai yang menolak yaitu PKS dan Demokrat," katanya.
Baca juga: Ini Tanggapan Dinkes Muaro Jambi Soal Pasien Positif Covid-19 yang Minta Isolasi Mandiri di Rumah
Baca juga: Cerita Dhea Hamidah, Petugas ATCS Kota Jambi Setelah Sembuh dari Covid-19
Baca juga: Ketua Umum Relawan Jokowi Bersatu : Sampai Saat Ini Belum Pernah Melaporkan Najwa Shihab Ke Polisi!
Sementara itu, terhadap tuntutan mahasiswa ini, mewakili DPRD kabupaten, Wakil Ketua DPRD Tanjabbar melakukan penandatanganan tuntutan mahasiswa terkait dengan menolak UU Omnibuslaw.
Terhadap hal ini pun kata Jamal bahwa DPRD Tanjabbar satu suara untuk menolak UU Cipta Kerja.
"Kita sudah lihat, dua pimpinan DPRD Tanjabbar sudah menandatangi surat keinginan dari mahasiswa jadi dalam arti kata bahwa DPRD Tanjabbar menolak UU Cipta Kerja," pungkasnya.
Adapun isi dari tuntutan aliansi mahasiswa masyarakat yaitu:
1. Menolak UU Omnibus Law Cipta Kerja yang tidak berpihak kepada rakyat.
2 Menolak dengan tegas pengesahan RUU Cipta Kerja, karena bertentangan der an UU No 15 Tahun 2019 Bab 2 Pasal 5 dan Bab ll pasal 96 tentang perubahan mas UU No 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
3. Menolak penyederhanaan izin investasi yang berdampak pada kerusakan lingkungan sesuai dengan UU No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
4. Menolak penghapusan hak pekerja melinui nan pekerjaan, jaminan pendapatan dan jaminan sosial sesuai UU No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
5. Menuntut kepada Presiden ir. Joko Widodo untuk mengeluarkan Perpu pencabutan UU Omnibus Law Cipta Kerja.
