Unjuk Rasa Tolak UU Cipta Kerja
Puluhan Mahasiswa Bungo Sampaikan 8 Poin Penolakan UU Cipta Kerja, Geruduk Kantor Dewan
Puluhan mahasiswa geruduk kantor DPRD Kabupaten Bungo, Provinsi Jambi, sampaikan penolakan Undang-undang Omnibus Law.
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Nani Rachmaini
Puluhan Mahasiswa di Bungo Sampaikan 8 Poin Penolakan UU Cipta Kerja, Geruduk Kantor Dewan
TRIBUNJAMBI.COM, MUARA BUNGO - Puluhan mahasiswa geruduk kantor DPRD Kabupaten Bungo, Provinsi Jambi, sampaikan penolakan Undang-undang Omnibus Law, Jumat (9/10/2020).
Kedatangan rombongan mahasiswa dari perhimpunan mahasiswa Islam Indonesia (PMII) yang dipimpin Ketua Cabang, Hidayat.
Menuju kantor DPRD, mahasiswa itu mendapatkan pengawasan ketat dari kepolisian ke depan kantor.
Hidayat, selaku Ketua PC PMII Bungo menyampaikan poin yang menjadi penolakan terhadap UU Cipta Kerja adalah sebagai berikut.
Pertama, PC PMII Bungo sangat Kecewa karena DPR RI dan Pemerintah tidak peka terhadap kesengsaraan rakyat ditengah pandemi Covid-19 dan tidak fokus untuk mengurus dan menyelesaikan persoalan Covid-19, justru membuat regulasi yang merugikan buruh dan rakyat.
Tetapi, justru membuat regulasi yang menguntungkan para investor dan pengusaha karena proses perizinan yang disederhanakan.
Ke dua, PC PMII Bungo mengatakan DPR dan Pemerintah telah memfasilitasi kepentingan monopoli ekonomi korporasi dan oligarki yang dilegalkan dalam UU Cipta Kerja, dengan dalih mendorong pemulihan ekonomi nasional dan membawa Indonesia memasuki era baru perekonomian global untuk mewujudkan masyarakat yang makmur, sejahtera, dan berkeadilan.
Ketiga, PC PMII Bungo merasa UU Cipta Kerja tidak menjamin kepastian hukum dan menjauhkan dari cita-cita reformasi regulasi.
Sebab, pemerintah dan DPR berkilah bahwa UU Cipta Kerja akan memangkas banyak aturan yang dinilai over regulated.
Namun, faktanya nantinya akan banyak pendeligasian pengaturan lebih lanjut pada peraturan pemerintah seperti Peraturan Pemerintah (PP) yang justru dikhawatirkan akan memakan waktu lama menghambat pelaksanaan kegiatan yang ada didalam UU Cipta Kerja.
Keempat, PC PMII Bungo mengatakan DPR dan Pemerintah tidak pro terhadap rakyat kecil khsusunya buruh, sebab terdapat beberapa pasal-pasal bermasalah dan kontroversial yang ada di dalam Bab IV Ketenagakerjaan UU Cipta Kerja.
Yakni Pasal 59 terkait Kontrak tanpa batas, Pasal 79 hari libur dipangkas, Pasal 88 mengubah terkait pengupahan pekerja, Pasal 91 aturan mengenai sanksi bagi pengusaha yang tidak membayarkan upah sesuai ketentuan dihapus lewat UU Cipta Kerja.
Pasal 169 UU Cipta Kerja menghapus hak pekerja atau buruh mengajukan permohonan pemutusan hubungan kerja (PHK), jika merasa dirugikan oleh perusahaan.
Kelima, PC PMII Bungo miris DPR dan Pemerintah akan memperkecil kemungkinan pekerja WNI untuk bekerja karena UU Cipta Kerja menghapus mengenai kewajiban mentaati ketentuan mengenai jabatan dan kompetensi bagi para Tenaga Kerja Asing (TKA).