UU Cipta Kerja Picu Demo Besar-besaran, Luhut Binsar Panjaitan: Pergi Saja ke Mahkamah Konstitusi
Sejak disahkan menjadi UU Cipta Kerja, terjadi aksi demontrasi besar-besaran di berbagai daerah. Massa aksi menolak Undang-Undang Omnibus Law.
"Justru karena Covid negara seharusnya enegerginya ke sana," ucap Haris Azhar.
"Bukan memaksakan Omnibus memukul orang supaya diam di rumah enggak bisa keluar, tapi DPR-nya diam-diam selundupkan berbagai pembahasan, tiba-tiba mengesahkan "
"Prosuder yang kotor akan menghasilkan materi yang jelek, dan kotor, dan rakus, itu lah yang terjadi pada Omnibus Law pada hari ini," tegas Haris Azhar.
Dinilai Rugikan Buruh, Begini Aturan Upah Minimum Pekerja di Omnibus Law UU Cipta Kerja
Puluhan ribu buruh menggelar aksi demo menolak disahkannya UU Cipta Kerja.
Tak hanya itu, mereka pun mengancam bakal mogok kerja bila Omnibus Law Cipta Kerja tak dibatalkan.
Penolakan keras disuarakan sejumlah serikat buruh lantaran UU Cipta Kerja dianggap menghapus ketentuan Upah Minimun Kabupaten/Kota (UMP) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK).
Ketentuan UMK dan UMSK diatur di Pasal 89 UU Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
"Upah minimum sebagai dimaksud dalam Pasal 88 ayat (3) huruf a dapat terdiri dari atas upah minimum berdasarkan wilayah provinsi atau kabupaten/kota, upah minimum berdasarkan sektor pada wilayah provinsi atau kabupaten/kota," isi dari Pasal 89 ayat (1).

Pasal 89 juga menyatakan bahwa upah minimum diarahkan kepada pencapaian kebutuhan hidup layak.
Selain itu, upah minimum juga ditetapkan oleh gubernur dengan memperhatikan rekomendasi dari dewan pengupahan provinsi/bupati/wali kota.
• BREAKING NEWS Tolak UU Omnibus Law, Ratusan Mahasiswa PMII dan IMM Merangin Datangi Gedung DPRD
Adapun komponen serta pelaksanaan tahapan pencapaian kebutuhan hidup layak, diatur dengan keputusan menteri.
Lantas bagaimana nasib aturan tersebut di UU Cipta Kerja? rupanya, Pasal 89 UU Ketenagakerjaan dihapus.
Namun Pemerintah dan DPR menambahkan 5 pasal yakni Pasal 88A, 88B, 88C, 88D dan 88E di undang-undang yang menuai polemik itu.
Pada Ayat (1) Pasal 88C tertulis bahwa gubernur wajib menetapkan upah minimum provinsi.
"Gubernur dapat menetapkan upah minimum kabupaten/kota dengan syarat tertentu," isi dari ayat (2) Pasal 88C.
Selain itu, upah minimum yang ditentukan oleh gubernur harus berdasarkan kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan.
Tak hanya itu, syarat tertentu pengaturan upah minimum juga mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi daerah dan inflasi pada kabupaten/kota yang bersangkutan.
"Upah minimum kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus lebih tinggi dari upah minimum provinsi," isi ayat (5) masih dalam pasal yang sama pada Omnibus Law.
• Bongkar Masa Lalu: Bela-belain Antar jemput, Komedian Eko Patrio Ternyata Naksir Luna Maya!
Penetapan upah minimum berdasarkan kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan, pemerintah daerah harus menggunakan data yang bersumber dari lembaga yang berwenang di bidang statistik.
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penetapan upah minimum akan diatur dengan peraturan pemerintah.
Sebelumnya, buruh menyatakan menggelar aksi mogok kerja pada 6-8 Oktober 2020. Para pekerja menyerukan penolakan terhadap UU Cipta Kerja terutama pada klaster Ketenagakerjaan.
Menurut Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal, UU Cipta Kerja hanya merugikan para buruh dan hanya menguntungkan pengusaha.
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Situs www.dpr.go.id Diretas, DPR Jadi Dewan Penghianat Rakyat Bukan Dewan Perwakilan Rakyat.