Kisah Penagih Hutang Nyaris Di Penjarakan Sama yang Berutang, Sempat Tak Ngaku Memiliki Hutang

Ia menyebutkan terdakwa Febi Nur Amelia tidak terbukti telah melakukan tindakan melawan hukum pencemaran nama baik dari saksi korban Fitriani Manurung

Editor: Muuhammad Ferry Fadly
(Dok. HaloMoney.co.id)
Ilustrasi uang 

Selanjutnya, pada 2017, Febi Nur Amelia menagih utang Fitriani, tapi korban tak membayarnya dengan alasan belum memiliki uang.

Namun tak lama berselang Fitriani memblokir akun WhatsApp dan nomor handphone Febi Nur Amelia.

Setelah dua tahun berlalu, Febi kembali mencoba menagih utang kepada Fitriani. Kali ini, dilakukan lewat Direct Massage (DM) instagram. Namun lagi-lagi Fitriani kembali memblokir akun Instagram Febi.

“Terdakwa Febi Nur Amelia merasa kecewa dan membuat postingan tersebut agar saksi Fitriani Manurung melihat dan sadar untuk membayar utang kepada terdakwa,” ujar Randy.

Ada Transfer Rp 70 Juta

Pada sidang pemeriksaan saksi korban, Selasa (18/2/2020) lalu, Fitriani Manurung mengakui bahwa terdakwa Febi Nur Amelia pernah transfer uang sebesar Rp 70 juta ke rekening suaminya.

"Kamu jujur ya, soalnya sudah disumpah. Kamu ada gak utang sama terdakwa sebesar Rp 70 juta," tanya hakim kepada saksi korban.

"Tidak ada hakim, saya tidak punya utang kepada terdakwa," jawab saksi.

Setelah itu hakim bertanya tentang bukti transfer Rp 70 juta yang masuk ke rekening suaminya.

"Jadi bukti transfer Rp 70 juta itu apa," kata majelis.

Fitriani Manurung pun menyebutkan bahwa uang tersebut ditransfer ke rekening suaminya.

"Saya gak tahu hakim, tapi memang ada bukti transfer ke rekening suami saya," ucapnya.

Mendengar jawaban tersebut, majelis hakim merasa heran.

"Kok Anda bisa gak tahu, apa Anda gak pernah menanyakan itu kepada suami Anda," ujar hakim.

"Pernah hakim, tapi kata suami saya, suami Febi nyuruh suami saya untuk belikan tas, mereknya Channel seharga Rp 68 juta dan sudah dibelikan," katanya.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved