Berita Nasional
Karni Ilyas Dalam Masalah! Topik ILC Semalam Diprotes Habis-habisan, Ini Alasannya Tak Ganti Topik
Seperti anda ketahui, topik ILC semalam membahas soal Covid-19, yakni 'Benarkan RS Mengcovidkan Semua Pasien Meninggal?'.
Sementara itu terkait tema tentang rumah sakit mengcovidkan pasien meninggal menurutnya juga tidak bisa lantas disebut tidak menarik, meski sebenarnya bukan isu baru dalam penanganan Covid-19 di Tanah Air.
• BREAKING NEWS Tolak UU Omnibus Law, Puluhan Mahasiswa HMI Geruduk Gedung DPRD Merangin
• Viral Puan Maharani Matikan Mik Saat Benny Harman Bicara hingga Kritik Andi Arif Untuk Ketua DPR RI
• KRONOLOGI DPRD Kota Jambi Diserang Massa, Dilempari Pakai Batu
Apalagi setelah kembali memanas ketika Kepala Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko mengeluarkan statement yang kontroversi dan terkesan menuding pihak rumah sakit.
Moeldoko meminta supaya pihak rumah sakit tidak meng-Covid-kan semua pasien yang meninggal.
"Isu ini atau mencovidkan pasien meninggal sudah lama sebenarnya beredar, tapi sejauh itu kami menganggap bahwa ini isu yang tidak pernah dengan resmi ada pernyataan," pungkasnya.
RUU Cipta Kerja
Seperti diketahui, RUU Cipta Kerja ramai diperbincangkan.
Hal tersebut usai disahkannya Omnibus Law RUU Cipta Kerja menjadi UU Cipta Kerja oleh DPR dan pemerintah, Senin (5/10/2020).
RUU Cipta Kerja terdiri atas 15 bab dan 174 pasal. Total ada 1028 halaman.
Di dalamnya mengatur mengenai ketenagakerjaan hingga lingkungan hidup.
Namun yang paling disoroti adalah Bab IV tentang Ketenagakerjaan.
Kompas.com mencatat beberapa pasal bermasalah dan kontroversial dalam Bab IV tentang Ketenagakerjaan UU Cipta Kerja, di antaranya sebagai berikut:
Pasal 59
UU Cipta Kerja menghapus aturan mengenai jangka waktu perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) atau pekerja kontrak.
Pasal 59 ayat (4) UU Cipta Kerja menyebutkan, ketentuan lebih lanjut mengenai jenis dan sifat atau kegiatan pekerjaan, jangka waktu, dan batas waktu perpanjangan perjanjian kerja waktu tertentu diatur dengan peraturan pemerintah.
Sebelumnya, UU Ketenagakerjaan mengatur PKWT dapat diadakan paling lama dua tahun dan hanya boleh diperpanjang satu kali untuk jangka waktu paling lama satu tahun.
Ketentuan baru ini berpotensi memberikan kekuasaan dan keleluasaan bagi pengusaha untuk mempertahankan status pekerja kontrak tanpa batas.