Rabu, 22 April 2026
Kota Jambi Bahagia
Kota Jambi Bahagia

Ini Besaran Pesangon PHK Terbaru Berdasarkan UU Cipta Kerja, Simak Perhitungannya

Besaran pesangon terbaru itu diatur dalam Pasal 156 UU Cipta Kerja. Berapa besarannya?

Editor: Rohmayana
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Suasana pembahasan tingkat II RUU Cipta Kerja pada Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (5/10/2020). Dalam rapat paripurna tersebut Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja disahkan menjadi Undang-Undang. 

Namun pekerja masih bisa mendapatkan manfaat lain dalam UU Cipta Kerja.

"Terkait pesangon yang jumlahnya diperkecil, pemerintah menawarkan unemployment benefit yang justru lebih menjamin keberlangsungan pekerja," jelas Yustinus beberapa waktu lalu.

Komponen upah yang digunakan pemerintah sebagai dasar perhitungan uang pesangon dan uang penghargaan terdiri atas upah pokok dan tunjangan tetap.

Perhitungannya, besaran pesangon disesuaikan dengan masa kerja.

Semakin lama bekerja, semakin besar pula jumlah pesangon yang didapatkan.

Pilgub Jambi 2020, Mashuri Minta ASN Netral

Perolehan pesangon terkecil yakni pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun dengan hanya mendapatkan upah satu bulan.

Lalu terbesar yakni masa kerja delapan tahun lebih dengan besaran pesangon sebesar sembilan bulan upah.
Sementara untuk perhitungan uang penghargaan juga mengacu pada jumlah masa kerja.

Jumlah tertinggi yakni 21 tahun lebih dengan besaran uang penghargaan delapan bulan upah.

Lalu dengan masa kerja antara 3-6 tahun, besaran yang penghargaan yang didapat sebesar 2 bulan upah. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Simak Perhitungan Besaran Pesangon PHK Terbaru di UU Cipta Kerja"

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 3/3
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved