Rabu, 22 April 2026
Kota Jambi Bahagia
Kota Jambi Bahagia

Ini Besaran Pesangon PHK Terbaru Berdasarkan UU Cipta Kerja, Simak Perhitungannya

Besaran pesangon terbaru itu diatur dalam Pasal 156 UU Cipta Kerja. Berapa besarannya?

Editor: Rohmayana
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Suasana pembahasan tingkat II RUU Cipta Kerja pada Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (5/10/2020). Dalam rapat paripurna tersebut Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja disahkan menjadi Undang-Undang. 

TRIBUNJAMBI.COM - RUU Cipta Kerja merupakan RUU yang diusulkan Presiden Jokowi sebagai RUU Prioritas Tahun 2020.

Senin kemarin, 5 Oktober 2020, RUU Omnibus Law Cipta Kerja telah resmi disahkan sebagai UU Cipta Kerja dalam rapat Paripurna.

Pengesahan UU Cipta Kerja didukung oleh seluruh partai pendukung koalisi pemerintah.

Tujuh fraksi partai pendukung RUU Cipta Kerja untuk disahkan menjadi UU antara lain Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Partai Golkar, Partai Gerindra, Partai Nasdem, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Amanat Nasional (PAN), dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

Salah satu pasal kontroversial dalam UU Cipta Kerja adalah besaran uang pesangon bagi karyawan korban PHK yang dinilai menyusut.

Kumpulan Sholawat Untuk Nabi SAW, Lengkap Arab/Latin & Artinya, Ada Ibrahimiyah, Nariyah, Munjiyat

Macam Shalat Rawatib & Penjelasannya, Niat Shalat Qobliyah & Badiyah, & Keutamaannya

Bacaan Niat Mandi Wajib Menurut Ustaz Abdul Somad & Tata Cara Sesuai Sunah Nabi Muhammad SAW

Besaran pesangon terbaru itu diatur dalam Pasal 156 UU Cipta Kerja.

Pasalnya, pemerintah dan DPR sepakat untuk mengubah besaran nilai maksimal pesangon yang didapatkan pekerja menjadi sebesar 25 kali upah yang terdiri atas 19 kali upah bulanan buruh, serta 6 kali jaminan kehilangan pekerjaan (JKP).

UU Cipta Kerja, pasal mengenai tambahan pesangon yang didapatkan pekerja bila perusahaan melakukan efisiensi dihapus.

Ini berbeda dengan pasal yang ada di UU Ketenagakerjaan yang mewajibkan membayar pesangon lebih besar jika PHK dilakukan dengan alasan efisiensi.

Berikut aturan rincian uang pesangon yang diterima pekerja dalam UU Cipta Kerja:

Bacaan Niat Mandi Wajib Menurut Ustaz Abdul Somad & Tata Cara Sesuai Sunah Nabi Muhammad SAW

Uang Pesangon

- Masa kerja kurang dari 1 tahun, mendapatkan uang pesangon sebesar 1 bulan upah

- Masa kerja 1 tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 tahun, mendapatkan uang pesangon 2 bulan upah.

- Masa kerja 2 tahun atau lebih tetapi kurang dari 3 tahun, mendapatkan uang pesangon 3 bulan upah

- Masa kerja 3 tahun atau lebih tetapi kurang dari 4 tahun, mendapatkan uang pesangon 4 bulan upah

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 1/3
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved