Tim CE Beberapa Kali Tidak Dapat Rekomendasi Gugus Tugas Untuk Tempat Kampanye
Tim Paslon No 1, Cek Endra-Ratu Munawaroh beberapa menemui kesulitan mendapatkan rekomendasi untuk tempat kampanye.
Penulis: Hendri Dunan | Editor: Nani Rachmaini
Tim CE Beberapa Kali Tidak Dapat Rekom Gugus Tugas
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Tim Paslon No 1, Cek Endra-Ratu Munawaroh beberapa menemui kesulitan mendapatkan rekomendasi untuk tempat kampanye.
Tahapan pilkada serentak 2020 saat ini adalah masa kampanye yang telah dimulai sejak 16 September 2020 lalu.
Dan pelaksanaan kampanye kali ini berbeda dari Pilkada sebelumnya, karena banyak wilayah dihantui wabah virus corona atau covid-19.
Sehingga banyak aturan tambahan dan batasan guna menghindari penularan antar sesama.
Untuk tahapan kampanye pun pihak KPU memasukan prosedur yang harus dilakukan atas persetujuan atau rekomendasi dari pihak gugus tugas covid-19.
Salah satunya terkait rekomendasi sebelum mengajukan permintaan izin ke pihak kepolisian.
Desy Ariyanto, Ketua tim media center Paslon Cek Endra-Ratu Munawaroh ketika dikonfirmasi Tribun mengakui jika mereka beberapa kali kesulitan untuk mendapatkan rekomendasi dari gugus tugas guna pengurusan Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) ke kepolisian.
"Tim kami beberapa kali mengalami kesulitan untuk mendapatkan rekomendasi."
"Sehingga beberapa kegiatan yang kami rencanakan jadi dibatalkan," terang Desy Ariyanto, Selasa (6/10/2020).
Diterangkan Desy, mestinya, jika ada pelarangan di daerah tertentu, maka diberitahukan waktunya sampai kapan.
Karena masa incubasi dikatakan selama 14 hari.
Seharusnya lewat dari waktu 14 hari tersebut, lokasi dimaksud sudah bisa dikunjungi dan melakukan kegiatan.
"Mestinya hal itu juga menjadi perhatian agar tidak terjadi hal serupa," tegas Desy Ariyanto.
Untuk beberapa pengajuan lain, diakuinya pihak gugus tugas sudah mengeluarkan rekomendasi dan kegiatan mereka tetap dilaksanakan dan berjalan aman.