Oknum Polisi Berpangkat AKBP Peras Perajin Jamu di Cilacap Hingga Rp 7 Miliar, Dituduh Langgar UU
Oknum polisi berpangkat AKBP (Ajun Komisaris Besar Polisi) diduga melakukan pemerasan terhadap perajin jamu. Jumlahnya hingga Rp 7 Miliar.
TRIBUNJAMBI.COM - Oknum polisi berpangkat AKBP (Ajun Komisaris Besar Polisi) diduga melakukan pemerasan terhadap perajin jamu. Jumlahnya hingga Rp 7 Miliar.
Akibarnya, ratusan perajin jamu tradisional di Cilacap menggelar demonstrasi menuntut oknum polisi berpangkat AKBP dipecat, Senin (5/10/2020).
Menurut keterangan perajin, pemerasan itu dilakukan setelah mereka dituduh aktivitasnya melanggar Undang-undang.
"Permintaannya karena (produksi jamu) ini melanggar, mungkin denda. 'Dari pada mengikuti proses begini-begini, lebih baik kamu saya tolong', tapi konsekuensinya memberikan sejumlah uang," ujar seorang pelaku usaha jamu tradisional Mulyono, Senin (5/10/2020).
• Jaksa Tahan Djoko Tjandra dan Brigjen Prasetijo di Rutan Salemba Cabang Bareskrim
• UU Cipta Kerja, Ada Aturan Penghapusan Sanksi Bagi Pengusaha Yang Tidak Bayar Upah Sesuai Ketentuan
• Partai Demokrat Tolak UU Cipta Kerja, AHY: Ekonomi Pancasila Jadi Kapitalistik dan Neoliberal
Menurutnya, dugaan pemerasan yang dilakukan oknum polisi berpangkat AKBP tersebut sudah berlangsung cukup lama.
Awalnya, beberapa perajin jamu itu sempat ditahan selama beberapa hari tanpa proses di pengadilan. Tapi kemudian mereka dilepaskan dan disuruh mencari uang. "Itu sudah bertahun-tahun, sudah lama," jelasnya.
"Ditahan di Bareskrim, belum ada (yang diproses di pengadilan). Kita dilepas, disuruh cari uang," tambah Mulyono yang memiliki usaha jasa pembungkusan jamu ini.

Diperas hingga Rp 7 miliar
Mulyono mengaku jumlah korban pemerasan oleh oknum polisi tersebut cukup banyak.
Adapun jumlah uang yang disetorkan setiap korbannya juga beragam. Namun jika diakumulasi jumlahnya mencapai Rp 7 miliar.
"Korbannya banyak sekali, tidak terhitung. Per orang relatif, ada yang Rp 300 juta, Rp 500 juta, Rp 1,7 miliar, ada juga yang Rp 2,5 miliar," terangnya.
• Mama Muda Ini Pecewa Putrinya Yang Pelajar SMP Jadi Pemuas Nafsu, Pamit Mau Buat Konten Youtube
• Mencuat Isu Pemberian Jabatan Wakil Menteri Tenaga Kerja Usai Dua Bos Buruh Bertemu Presiden Jokowi
• Isi UU Cipta Kerja, Pekerja Tak Bisa Ajukan PHK Jika Dirugikan Perusahaan
"Saya sebagai korban juga. Saya baru setor Rp 100 juta, saya dimintai Rp 1,2 miliar. Dimintai Juni," kata Mulyono.
Oleh karena itu, ia berharap agar kasus tersebut dapat diusut secara tuntas. Karena dianggap sangat merugikan warga.
Sementara itu, Kapolres Cilacap AKBP Derry Agung Wijaya saat dikonfirmasi belum bisa memberikan keterangan terkait kasus tersebut.
Sebab, saat ini masih dilakukan upaya penyelidikan lebih lanjut. "Kita masih dalami dan pulbaket (pengumpulan bahan dan keterangan) kegiatan tersebut," tulis Derry melalui pesan singkat
(kompas.com: Kontributor Banyumas, Fadlan Mukhtar Zain)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Dituduh Melanggar Aturan, Para Perajin Jamu Diperas Oknum Polisi hingga Rp 7 Miliar"