Jumat, 10 April 2026
Kota Jambi Bahagia
Kota Jambi Bahagia

Menaker Ingin Duduk Bersama Stakeholder Ketenagakerjaan, Bahas Soal UU Cipta Kerja

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah mengajak stakeholder ketenagakerjaan untuk duduk bersama membahas secara detail UU Cipta Kerja yang baru.

Editor: Rohmayana
ist
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah 

TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA -  Rancangan Undang-undang Cipta Kerja sudah disahkan oleh DPR menjadi Undang-undang.

Menanggapi hal ini Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah mengajak stakeholder ketenagakerjaan untuk duduk bersama membahas secara detail UU Cipta Kerja yang baru saja disahkan tersebut.

Ida mengatakan bahwa dalam surat terbuka yang dibuatnya, berisi ajakan untuk pekerja duduk bersama dan membahas hal-hal lainnya secara mendetail.

"Saya menyampaikan bahwa isi surat itu, saya mengajak teman-teman untuk membuka kembali, melihat kembali dengan tenang RUU Cipta Kerja ini.

Kasus Covid-19 Merangin Melonjak, Gugus Tugas Kembali Aktifkan Posko Terpadu

Lezatnya Bubur Ayam Berkah di Jelutung, Rasa Bintang Lima Cuma Rp8.000

Pembelaan Krisdayanti Soal Pengesahan UU Omnibus Law : Ini Solusi Terbaik untuk Rakyat Indonesia

Di sana tuntutan teman-teman kami akomodasi. Karena itu aspirasi teman-teman.

Dari sanalah kami sampaikan RUU Cipta Kerja ke Klaster Ketenagakerjaan dan saya mengajak kembali untuk duduk bersama," ujarnya, Selasa (6/10/2020).

Mari saya mengajak kepada stakeholder ketenagakerjaan, kita duduk bersama untuk menyempurnakan kembali peraturan pemerintah dan dari duduk bersama ini,
kita bisa memberikan perlindungan kepada pekerja," tambahnya.

Menjelang Pilkada Serentak di Tengah Pandemi Corona, Kesiapan KPU & Bawaslu Sarolangun Disorot

Lebih lanjut, Ida menegaskan bahwa UU Cipta Kerja merupakan salah satu aspirasi yang lahir dari para pekerja.

"Saya ingin sampaikan kepada teman-teman pekerja, teman-teman Sarikat Pekerja, Sarikat Buruh, bahwa aspirasi teman-teman sudah kami akomodasi.

Banyak berita yang beredar dikalangan teman-teman pekerja atau buruh yang jauh dari kenyataannya," ungkapnya.

Tak hanya itu, Ida berdalih bahwa tuntutan kaum pekerja telah diakomodasi di dalam UU Cipta Kerja tersebut.

"Apa saja yang diatur yang menjadi tuntutan dari teman-teman buruh sudah kami akomodasi. Jadi, ketika semua sudah kami akomodasi semaksimal mungkin.

Buruh turun ke jalan menjadi tidak relevan. Jadi, saya berharap teman-teman baca kembali RUU Cipta Kerja ini," tandasnya.

Najwa Shihab Dipolisikan Relawan Jokowi, Bintang Emon: Demokrasi Banget, Tiati dah Lu Pada

Surat terbuka Menaker

Sebelumnya, sejak awal 2020 Ida telah mulai berdialog tentang RUU Cipta Kerja, baik secara formal melalui lembaga Tripartit, maupun secara informal.

Aspirasi pekerja sudah didengar dan dipahami. Sedapat mungkin aspirasi itu disertakan menjadi bagian dari RUU Cipta Kerja.

Sumber: Warta Kota
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved