Menjelang Pilkada Serentak di Tengah Pandemi Corona, Kesiapan KPU & Bawaslu Tanjabtim Disorot

Puncak pelaksanaan Pemilihan Kepala daerah (Pilkada)serentak tahun 2020 tinggal menghitung hari, ini tahapan dan kesiapan

Penulis: Abdullah Usman | Editor: Nani Rachmaini
tribunjambi/zulkifli
KPU Tanjabtim 

Menjelang Pilkada Serentak di Tengah Pandemi Corona, Kesiapan KPU & Bawaslu Tanjabtim Disorot

Laporan Wartawan Tribunjambi.com, Abdullah Usman

TRIBINJAMBI.COM, MUARA SABAK - Puncak pelaksanaan Pemilihan Kepala daerah (Pilkada) serentak tahun 2020 tinggal menghitung hari, ini tahapan dan kesiapan KPU dan Bawaslu.

Di mana Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengeluarkan PKPU No 5 tahun 2020 tentang jadwal penyelenggaraan pemilihan Gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota tahun 2020.

Mulai dari jadwal Perencanaan program dan anggaran pada 30 september 2019, hingga jadwal pelaksanaan pemungutan suara pada 9 Desember 2020 mendatang.

Di mana dalam PKPU 13 tahun 2020 yang tertuang dalam Pasal 88A, setiap Penyelenggara Pemilihan, Pasangan Calon, Partai Politik atau Gabungan Partai Politik, Penghubung Pasangan Calon, Tim Kampanye,

Dan atau pihak lain yang terlibat dalam Pemilihan Serentak Lanjutan wajib melaksanakan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 sampai dengan Pasal 9 paling kurang berupa penggunaan masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu.

Kordiv Hukum Penindakan Pelanggaran Bawaslu Tanjab Timur Saparuddin mengatakan, tidak ada perubahan yang signifikan mengenai regulasi yang mengatur tentang Pilkada, hanya saja kondisi bencana non alam yang terjadi di seluruh dunia,

termasuk Indonesia menjadikan pelaksanaan Pilakda lebih mengutamakan protokol kesehatan sesuai dengan PKPU 13 tahun 2020 yang telah dikeluarkan KPU.

“Kalau untuk aturan tidak ada yang berubah, hanya saja ada penambahan tentang protokol kesesahatan,” ungkap Saparuddin

Seperti yang tertuang dalam pasal 58 PKPU 13 tahun 2020, pertemuan terbatas dan pertemuan tatap muka dan dialog dilakukan dengan ketentuan seperti, dilaksanakan dalam ruangan atau gedung, membatasi jumlah peserta yang hadir.

Secara keseluruhan paling banyak 50 (lima puluh) orang dan memperhitungkan jaga jarak paling kurang 1 (satu) meter antarpeserta Kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan Pasal 9, serta dapat diikuti peserta Kampanye melalui Media Sosial dan Media Daring, wajib menggunakan alat pelindung diri paling kurang berupa masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu.

Selain itu menyediakan sarana sanitasi yang memadai pada tempat dilaksanakannya kegiatan paling kurang berupa fasilitas cuci tangan dengan air mengalir dan sabun, dan atau cairan antiseptik berbasis alkohol (handsanitizer).

Wajib mematuhi ketentuan mengenai status penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID19) pada daerah Pemilihan Serentak lanjutan setempat yang ditetapkan oleh pemerintah daerah dan atau Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID).

Halaman
12
Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved