Pilkada di Jambi

Kampanye di Masa Pandemi, Paslon Harus Patuhi Aturan, "Suka Tak Suka Harus Dipatuhi"

Fachrul Rozi, Komisioner Bawaslu Provinsi Jambi menegaskan jika mereka meminta agar seluruh tim dan pasangan calon yang bersosialisasi atau kampanye

Penulis: Hendri Dunan | Editor: Nani Rachmaini
tribunjambi/Hendro Herlambang
Komisioner Bawaslu Provinsi Jambi, Fachrul Rozi 

Kampanye di Masa Pandemi, Paslon Harus Patuhi Aturan

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Bawaslu Provinsi Jambi pinta pasangan calon gubernur dan wakil gubernur mematuhi peraturan.

Fachrul Rozi, Komisioner Bawaslu Provinsi Jambi menegaskan jika mereka meminta agar seluruh tim dan pasangan calon yang bersosialisasi atau kampanye mematuhi peraturan yang berlaku.

"Saat ini kita di tengah pandemi Corona. Jadi mau tidak mau atau suka tidak suka harus mematuhi itu. Apalagi itu sudah diatur dalam PKPU.13/2020," tegas Fachrul Rozi, Selasa (6/10/2020).

Dan sampai saat ini, di Bawaslu sendiri juga tidak ada keberatan yang disampaikan oleh tim Paslon terkait aturan tersebut.

"Belum ada laporan masuk terkait keberatan atau hambatan yang muncul karena peraturan tersebut," ucapnya.

Diterangkan Fachrul Rozi bahwa memang aturannya rekomendasi dari gugus tugas harus diproses terlebih dahulu sebelum meminta penerbitan STTP dari kepolisian.

Kemudian kedua surat tersebut harus dikantongi ketika kegiatan berjalan.

"Demi suksesnya pelaksanaan Pilkada Serentak ini. Kita harus mematuhi protokol tersebut. Aturannya memang begitu," tegas Komisioner Bawaslu provinsi Jambi ini.

(Hendri Dunan Naris)

Rekomendasi dan STTP Menjadi Keharusan Sebelum Melakukan Kampanye

JAMBI - Rekomendasi tim gugus tugas dan surat tanda terima pemberitahuan (STTP) dari kepolisian menjadi keharusan sebelum melakukan kampanye.

Apnizal, Komisioner KPU Provinsi Jambi, kepada Tribun menegaskan bahwa tim kampanye harus memenuhi peraturan yang ada di PKPU no 13 tahun 2020.

"Karena ini di masa pandemi, maka ketentuannya yang ingin kampanye harus mengantongi rekomendasi gugus tugas dan STTP dari kepolisian," ujar Apnizal, Selasa (6/10/2020).

Apnizal juga mengatakan bahwa peraturan PKPU tersebut juga berdasarkan pada UU No 6 Tahun 2020 terkait bencana non alam. Turunannya di KPU ada pada PKPU No 6/2020, PKPU No. 10/2020 dan PKPU.13/2020.

Selain itu ada juga PKPU.11/2020. Sehingga hal itu juga menjadi dasar yang kuat dari PKPU menerapkan protokol kesehatan.

"Rujukan dasar utamanya adalah UU yang mengatur terkait bencana non alam. Jadi sebenarnya tidak bertentangan dengan UU Pilkada,"kata Apnizal.

Maka dari itu, jika ada tim kampanye atau Paslon yang melakukan kampanye tanpa mengantongi dua syarat tadi, kegiatan tersebut bisa dibubarkan.

Adapun kegiatan yang saat ini bisa dilakukan kandidat atau tim kampanye antara, kampanye pertemuan terbatas atau tatap muka harus mengantongi rekomendasi gugus tugas dan STTP Kepolisian.

Ada 14 Ketentuan Tim Gugus Tugas Sebelum Beri Rekomendasi Kampanye

Tim kampanye yang ingin mengurus surat rekomendasi kampanye dari tim gugus tugas harus memenuhi 14 ketentuan.

Menjalankan tahapan kampanye di tengah pandemi Corona bukanlah sesuatu yang aman untuk dilakukan.

Sebab, potensi penularan bisa saja terjadi jika tidak disertai dengan pengawasan protokol kesehatan yang ketat. Baik oleh tim gugus tugas maupun pihak aparat keamanan.

Johansyah, juru bicara Tim gugus tugas provinsi Jambi ketika dikonfirmasi Tribun mengatakan bisa saja pihaknya tidak mengeluarkan rekomendasi yang dipinta tim kampanye jika tidak memenuhi ketentuan.

"Bisa saja tidak dikeluarkan rekomendasi bila dalam kajian dan analisa tim, di daerah tersebut dianggap tidak memenuhi syarat."

"Karena ada 14 ketentuan yang diturunkan secara nasional," terang Johansyah, Selasa (6/10/2020).

Tidak itu saja, Johansyah juga mengatakan bahwa penerbitan rekomendasi tersebut tidak bisa dilakukan dengan tergesa-gesa.

Sebab, diperlukan analisa dan kajian dari banyak pihak sebelum diputuskan untuk dikeluarkan rekomendasi atau tidak.

"Kepada pihak KPU, Bawaslu dan tim pemenangan."

"Hendaknya memperhatikan pengajuan surat rekomendasi itu harusnya 7 - 14 hari sebelum rencana kegiatan."

"Karena dibutuhkan analisa dan kajian biar lebih aman," terang Johansyah.

Permintaan waktu yang cukup panjang itu dikarenakan pihak gugus tugas akan melakukan kajian dan pengumpulan data terkait lokasi yang akan digunakan.

Sehingga dengan kajian itulah baru bisa dipastikan daerah itu steril atau tidak.

Lantas terkait keluhan tim yang tidak diberikan rekomendasi di beberapa tempat. Johansyah mengatakan jika hal itu belum diterimanya.

Namun demikian, jika sampai tidak dikeluarkan sebenarnya ada pertimbangan yang memang lokasi tersebut bisa saja dianggap tidak memenuhi 14 ketentuan yang diturunkan dari pusat tersebut.

(Hendri Dunan Naris)

KPP Pratama Jambi Adakan Acara Tentang Bisnis Milenial, Di Masa Pandemi Ini Pasti Ada Peluang

Tim FU-SN Bersyukur Tak Terkendala Rekomendasi Terkait Protokol Kesehatan

Daftar Harga Ponsel Rp 1-3 Jutaan yang Paling Terbaik Cocok untuk Belajar Online dan Gaming

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved