Bunuh Diri di Muaro Jambi

BREAKING NEWS Dibentak Istri, Pria di Maro Sebo Muaro Jambi Nekat Gantung Diri

Seorang warga asal Kecamatan Maro Sebo, Kabupaten Muaro Jambi, dikabarkan nekat menghabisi nyawanya sendiri dengan cara gantung diri.

Penulis: Hasbi Sabirin | Editor: Nani Rachmaini
Tribun Jambi/Hasbi Sabirin
Seorang warga asal Kecamatan Maro Sebo, Kabupaten Muaro Jambi, Provinsi Jambi, nekat menghabisi nyawanya sendiri dengan cara gantung diri. 

BREAKING NEWS: Dibentak Istri, Pria di Maro Sebo Muaro Jambi Nekat Gantung Diri

TRIBUNJAMBI.COM, SENGETI - Seorang warga asal Kecamatan Maro Sebo, Kabupaten Muaro Jambi, Provinsi Jambi, dikabarkan nekat menghabisi nyawanya sendiri dengan cara gantung diri.

Berdasarkan informasi yang Tribunjambi.com terima, kejadian ini Senin (5/10/2020) sekira pukul 21.00 WIB.

Kapolsek Maro Sebo, Iptu Taroni Zebua membenarkan kejadian itu.

Hasil Rapid Test Reaktif, Pasien Meninggal Dunia di Sarolangun Dikebumikan dengan Protokol Corona

Setelah Jalani Rehabilitasi 5 Bulan, Kabar Terbaru Si Anak Indigo, Roy Kiyoshi: Bagian dari Sejarah

Nah Loh! Kiwil Ngamuk Pada Komen Netizen soal Anak-anak Meggy Wulandari: Saya Tidak Ikhlas Difitnah!

"Sementara motif kejadian murni karena gantung diri, gegara ada keributan dengan istrinya, saya lagi bawa mobil nanti telepon la ya," jelas Taroni, Selasa (6/10/2020).

Tribunjambi.com masih mengumpulkan keterangan lengkap, ikuti terus di sini.

(tribunjambi/hasbi sabirin)

Kesal Istri Kabur dari Rumah, Suami di Palembang Kehabisan Akal Gantung Anaknya Pakai Kain

Sementara itu di Palembang, seorang balita bernisial AK (2) menjadi korban penganiayaan yang dilakukan oleh ayah kandungnya sendiri.

Helios Juliantara (24) tega menggantung anak kandungnya sendiri dengan menggunakan sehelai kain.

Tak hanya itu, aksi itu juga direkam oleh Helios Juliantara dan dikirimkan ke istrinya.

Aksi itu dilakukan Helios Juliantara dengan harapan istrinya yang saat itu kabur dari rumah mau kembali pulang.

Penganiayaan ini berhasil diungkap kepolisian dari Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Palembang yang langsung bergerak meringkus tersangka di kediamannya di Sukarami.

Selain tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti berupa sehelai kain panjang yang digunakan tersangka untuk menggantung anaknya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 44 Undang Undang Nomor 23 Tahun 2004 dan Pasal 76c Junto Pasal 80 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved