Bareskrim Tangkap Pembobol Rekening dan Akun Grab di Sumsel, Pelaku Raup Rp21 Miliar
Bareskrim Polri mengungkap kasus pembobolan akun nasabah bank dan aplikasi transportasi online Grab. Para pelaku mampu membobol sebesar Rp 21 miliar.
Penulis: Aryo Tondang | Editor: Nani Rachmaini
Istimewa
Bareskrim Polri mengungkap kasus pembobolan akun nasabah bank dan aplikasi transportasi online Grab.
Para pelaku mampu membobol sebesar Rp21 miliar. 5 Oktober 2020
Para pelaku seolah-olah dsri pihak bank kemudian meminta paswrod tersebut.
"Jadi dia (pelaku) telepon nasabah bank, kita ga sadar kemudian memberi pasword itu."
"Setelah itu semua bisa dibobol mereka bisa melihat saldo dan mentransfer ke rekening penampungan ada beberapa rekening," jelasnya.
Adapun dalam kasus ini polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa laptop, handphon, ATM, buku tabungan, dan uang.
Untuk memertanggung jawabkan perbuatannya para pelaku dijerat dengan UU ITE dan KUHP yaitu Pasal 30 ayat 1 jo Pasal 46 ayat 1, dan Pasal 32 jo Pasal 48 UU ITE, dan Pasal 363 KUHP dengan ancaman 6 sampai 10 tahun penjara.