Bareskrim Tangkap Pembobol Rekening dan Akun Grab di Sumsel, Pelaku Raup Rp21 Miliar

Bareskrim Polri mengungkap kasus pembobolan akun nasabah bank dan aplikasi transportasi online Grab. Para pelaku mampu membobol sebesar Rp 21 miliar.

Penulis: Aryo Tondang | Editor: Nani Rachmaini
Istimewa
Bareskrim Polri mengungkap kasus pembobolan akun nasabah bank dan aplikasi transportasi online Grab. Para pelaku mampu membobol sebesar Rp21 miliar. 5 Oktober 2020 

Siber Bareskrim Polri Tangkap Pembobol Rekening dan Akun Grab, Kerugian Rp21 Miliar

Laporan Wartawan Tribun Jambi Aryo Tondang

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Bareskrim Polri mengungkap kasus pembobolan akun nasabah bank dan aplikasi transportasi online Grab.

Para pelaku mampu membobol sebesar Rp21 miliar.

Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Argo Yuwono mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan dari pihak perbankan, dan juga transportasi online Grab pada Juni 2020 lalu.

"Intinya mereka mengalami kerugian yang dilaporkan sekitar Rp 21 miliar," kata Argo didampingi Dir Siber Bareskrim Polri, Brigjen Slamet Uliandi dan Wadirsiber Bareskrim Polri, Kombes Pol Suyudi saat konfrensi pers di Bareskrim Polri, Senin (5/10/2020).

Bareskrim kata Argo, kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menemukan pelaku di wilayah Ogan Komering Ilir (OKI) Sumatera Selatan.

Para pelaku berjumlah 10 orang yakni AY, JL, GS, K, J, dan RP, KS, JP, PA dan A.

"Pelaku sekitar 10 orang diambil subuh sekitar jam 4 pagi. Saat ditangkap pelaku tak melakukan perlawanan," paparnya.

Para pelaku kemudian dibawa ke Bareskrim Polri, setelah dilakukan pemeriksaan mereka telah menjalankan aksinya sejak 2017 hingga saat ini.

Para tersangka lanjut Argo, memiliki peran masing-masing dan tergolong rapi.

Mereka memiliki tim IT, hingga pengumpul rekening para korbannya.

"Jadi dari sepuluh tersangka ini kaptennya AY."

"Dia yang mengendalikan operasinya, dan yang lain persiapan IT dan sebagainya," tambah Argo.

Adapun modus para pelaku sendiri dengan cara meminta pasword dari OTP (One Time Pasword) bank milik korban.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved