Terlibat Pembunuhan 12 Tahun Lalu, Sahril Ditangkap Usai Bebas Dari Lapas Empat Lawang
Lantaran terlibat pembunuhan 12 tahun lalu, Sahril ditangkap usai bebas dari Lapas Empat Lawang.
TRIBUNJAMBI.COM - Lantaran terlibat pembunuhan 12 tahun lalu, Sahril ditangkap usai bebas dari Lapas Empat Lawang.
Sahril alias Kalil (36) narapidana kasus pencurian di Kabupaten Musirawas, Sumatera Selatan. Ia ditangkap saat hendak pulang ke rumah setelah menjalani masa tahanan di Lapas Empat Lawang.
Ia ditangkap kembali karena terlibat pembunuhan Burhanudin (54) pada 16 Agustus 2008 lalu.
Menurut Kapolres Musirawas AKBP Efraneddy, Kalil dibantu rekannya, Samiul membunuh Burhanudin saat korban berboncengan dengan istrinya sekitar 12 tahun lalu.
• Kasat Intel Dicopot Usai Gelar Resepsi Pernikahan Mewah dan Abaikan Protokol Kesehatan Covid-19
• Emosi Anang Hermansyah Meledak Pergoki Ashanty yang Mau Selingkuh, Nekat Terucap Hal Ini: Aduh!
• Nia Ramadhani Pernah Tak Bayar Gaji Supir Pribadi, Sang Supir : Padahal Tiap Hari Syuting
Burhanudin tewas dengan luka parah. Sementara istrinya selamat setelah ditolong warga. Burhanudin sempat mengenali pelaku dan menyebut namanya ke sang istri.
"Kedua tersangka ini membunuh korban yang saat itu sedang mengendarai sepeda motor bersama istrinya ketika lewat di kebun. Korban tewas karena mengalami luka senjata tajam," kata Efraneddy, Sabtu (3/10/2020).

"Sebelum meninggal, korban ternyata mengenali kedua pelaku dan menyebutkan nama pelaku ke istrinya. Korban meninggal karena lukanya sangat parah," jelas Kapolres.
Setelah membunuh Burhanudin, Kalil dan Samiul kabur. Setelah mendapatkan identitas, polisi bergerak menangkap Samiul.
Sedangkan Kalil melarikan diri ke Kabupaten Empat Lawang. Di Empat Lawang, Kalil mencuri dan tertangkap.
• Istri Ngotot Minta Cerai, Suami Kalap Bunuh Sumi dan Anaknya, Menyesal Lalu Minum Racun Rumput
• RUU Cipta Kerja Disahkan, Politisi Nasdem Akui Itu Rugikan Buruh Dalam Hal Pesangon
• AKP Bobi Vaski Pranata Pasrah Dicopot Sebagai Kasat Intel Usai Resepsi Pernikahan Saat Pandemi
Setelah dinyatakan bebas, Kalil kembali ditangkap.
"Ternyata ketika di Empat Lawang tersangka ini mencuri dan tertangkap. Setelah keluar dan menjalani hukuman, kemarin tersangka langsung kita jemput," jelasnya.
Atas perbuatannya, Kalil diancam dikenakan Pasal 338KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman penjara di atas 10 tahun. SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Aji YK Putra | Editor: Khairina)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Terlibat Pembunuhan 12 Tahun Lalu, Napi Kasus Pencurian Ditangkap Setelah Keluar Pintu Lapas"