Berita Nasional
Ingat Ari Askhara yang 'Ditendang' Erick Thohir dari Garuda Indonesia? Kini Jadi Tersangka Kasus Ini
Hal itu buntut dari penyelundupan Harley Davidson dan sepeda Brompton dalam pesawat baru Garuda Airbus A330-900 Neo.
TRIBUNJAMBI.COM - Masih ingatkah kamu dengan sosok Ari Askhara, satu di antara petinggi di Garuda Indonesia yang didepak Menteri BUMN, Erick Thohir?
Kini Ari Askhara ditetapkan jadi tersangka Kasus penyelundupan motor Harley Davidson dan sepeda Brompton.
Sebelumnya, Ari Askhara telah dicopot dari jabatannya sebagai Dirut Garuda oleh Menteri BUMN Erick Thohir.
Hal itu buntut dari penyelundupan Harley Davidson dan sepeda Brompton dalam pesawat baru Garuda Airbus A330-900 Neo.
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan kini menetapkan Ari Askhara sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

• ERICK Thohir Tunjuk Direksi hingga Komisaris Garuda Indonesia, Siapa Saja Pengganti Ari Askhara
• Sisi Asih Akui Percakapan Ukuran Pakaian Dalam, Singgung si Wanita Spesial Ari Askhara dan Nama Baik
• Sempat PD Hanya Perlu Bayar Denda, Ternyata Begini Nasib yang Bakal Dialami Ari Askhara, Penjara?
Hal itu dibenarkan Kepala Subdirektorat Komunikasi dan Publikasi Bea Cukai Haryo Limanseto saat dihubungi Tribunnews.com, Jumat (2/10/2020).
"Betul, Ari Askhara sudah tersangka," ucap Haryo singkat.
Ari Askhara kini masih menjalani proses penyelidikan bersama Iwan Joeniarto yang merupakan eks Direktur Teknik dan Layanan Garuda.
Haryo menambahkan, selama proses penyelidikan terjadi perlambatan penanganan karena banyak saksi dan ahli yang harus diperiksa.

• VIDEO Polda Jambi Gagalkan Pengiriman 41 Kg Sabu Jaringan Internasional dan Dalam Negeri
• Warga Jujuhan Ilir Bungo Keluhkan Jalan Rusak, dan Berlubang Bak Kubangan Ketika Hujan
Atas kasus penyelundupan tersebut, Garuda Indonesia juga dihukum denda Rp 100 juta.
Garuda dinilai melanggar kesesuaian terhadap flight approval yang tertuang dalam Peraturan Menteri (PM) nomor 78 Tahun 2017 tentang Pengenaan Sanksi Administratif Terhadap Pelanggaran Peraturan Perundangan di Bidang Penerbangan.
Menteri Keuangan Sri Mulyani saat itu menyebut negara mengalami kerugian Rp 1,5 miliar atas kasus penyelundupan itu.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul: "Mantan Dirut Garuda Ari Askhara Jadi Tersangka Kasus Penyelundupan Harley-Brompton."
(*)
IKUTI KAMI DI INSTAGRAM: