BLT UMKM Diperpanjang hingga Desember, Bagaimana Cara Mendapatkannya?

(Banpres) Produktif atau Bantuan Langsung Tunai (BLT) sebesar Rp 2,4 juta untuk pengusaha mikro bakal diperpanjang hingga Desember.

Editor: Suci Rahayu PK
Thinkstockphotos.com
Ilustrasi uang rupiah 

TRIBUNJAMBI.COM - Bantuan Presiden (Banpres) Produktif atau Bantuan Langsung Tunai (BLT) sebesar Rp 2,4 juta untuk pengusaha mikro bakal diperpanjang hingga Desember.
Hak itu disampaikan oleh Deputi Bidang Pembiayaan Kementerian Koperasi dan UKM Hanung Harimba Rachman.

Hanung menuturkan, pihaknya telah mendapat tambahan pagu dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menambah target penerima sebanyak 3 juta pelaku usaha mikro menjadi 12 juta penerima.

Link Live Streaming Final NBA 2020 LA Lakers vs Miami Heat Pukul 08.00 WIB

Diancam Akan Dibunuh, Remaja Kenakan Pakaian Longgar Guna Tutupi Kehamilannya

Menurut dia, tahap pertama yang menyasar 9 juta pelaku usaha mikro, penyerapannya baru mencapai 92 persen.

"Pada tiga hari belakangan ini penyerapannya sudah 92 persen dan bisa dibilang per hari ini sudah 100 persen, kita genjot hari ini penyerapannya," ucapnya.

Selain itu, Hanung juga meminta kepada pemerintah daerah untuk segera mengusulkan para pelaku usahanya agar mendapatkan bantuan.

Dengan begitu, target untuk penyerapan 12 juta bisa direalisasikan lebih cepat.

"Targetnya itu hingga Desember memang, tapi kalau bisa lebih cepat, ya lebih baik. Biar masyarakat bisa mendapatkan bantuan dengan cepat," katanya. 

Agum Gumelar Kritik Keras Jenderal Purnawirawan TNI yang Tak Hargai Petugas Lapangan

BLT UMKM Rp 2,4 Juta Masih Dibuka, Lengkapi Data-data Berikut Ini sebelum Mendaftarkan Diri

Pemerintah telah meluncurkan berbagai program untuk membantu para pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) yang terkena pandemi Covid-19.

Salah satu bantuannya yaitu Bantuan Presiden (Banpres) Produktif atau Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang diberikan ke masing-masing pengusaha mikro sebesar Rp 2,4 juta.

Mengutip dari situs resmi Kementerian Koperasi dan UKM, Senin (21/9/2020), apabila ingin mendapatkan bantuan ini bisa mendaftarkan diri atau mengajukan diri ke lembaga/instansi yang sudah ditentukan

Lembaga/instansi tersebut adalah Dinas yang membidangi Koperasi dan UKM, Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum, Kementerian/Lembaga, perbankan dan perusahaan pembiayaan lain yang telah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Pada saat mendaftar atau mengajukan diri, calon penerima BLT harus melengkapi data-data.

Yakni mulai dari Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama lengkap, alamat tempat tinggal, bidang usaha hingga nomor telepon.

Bantuan ini masih terus akan dibuka hingga mencapai 12 juta pengusaha mikro atau penyerapannya sudah mencapai 100 persen.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved