Ngaku Tak Kuat Jadi Bawahan Kapolres Blitar, AKP Agus Hendro Mundur Dari Anggota Polri
Dengan alasan tak kuat jadi bawahan Kapolres Blitar, Kepala Satuan Sabhara Polres Blitar AKP Agus Hendro Tri Susetyo mundur dari anggota Polri.
TRIBUNJAMBI.COM - Dengan alasan tak kuat jadi bawahan Kapolres Blitar, Kepala Satuan Sabhara Polres Blitar AKP Agus Hendro Tri Susetyo mundur dari anggota Polri.
Agus Hendro mengajukan pengunduran diri dari anggota Polri. karena tak tahan dengan makian yang sering dilontarkan atasannya, Kapolres Blitar AKBP Ahmad Fanani Eko Prasetya.
"Saya tidak kuat lagi menjadi bawahan kapolres (Blitar), dan saya mengajukan pensiun dini tanpa menuntut apapun dari Polri," ujar Agus saat ditemui di depan gedung Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Mapolda Jatim, Kamis (1/10/2020) siang.
• Bupati Semarang dan Anaknya Resmi Dipecat, Bukan Lagi Anggota PDI Perjuangan
• Polri Telusuri Rekening Petugas Kebersihan Isi Saldo Ratusan Juta Yang Juga Saksi Kebakaran Kejagung
• UPDATE Kasus Positif Covid-19 Hampir Tembus 300.000 Orang, Kota Jambi Masih 134 Kasus Positif
Agus mengatakan, perlakukan itu juga dirasakan oleh anggota Polres Blitar lainnya. Adapun surat pengunduran diri telah dia sampaikan ke kapolda Jatim dan Kapolri.
Selain mengundurkan diri, Agus juga melaporkan Kapolres Blitar atas dugaan pembiaran judi sabung ayam dan penambangan liar di wilayah Kabupaten Blitar.
Dikonfirmasi terpisah, Kapolres Blitar AKBP Ahmad Fanani mengaku hanya memberi teguran yang wajar kepada anak buahnya.
Dia menganggap teguran yang dialamatkan kepada anak buahnya masih dalam batas kewajaran.
Dia balik menuding anak buahnya itu tidak masuk dinas sejak 21 September 2020.
• Dikira Rp 15 Ribu, Kalung Tali Milik Syahrini Ini Ternyata Harganya Fantastis, Netizen: Ya Allah!
• Cai Changpan Selama 8 Bulan Gali Lobang di Bawah Tempat Tidur Untuk Lari dari Lapas Tangerang
• Vaksin Covid-19 Diprioritaskan untuk Tenaga Medis dan Pekerja Berusia 18-59 Tahun
"Saya serahkan sepenuhnya kepada Polda Jatim terkait pelanggaran yang dilakukan anak buahnya. Perwira penanganannya langsung oleh Polda Jatim termasuk apa sanksinya," jelas Ahmad.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, Polda Jatim akan mendalami laporan AKP Agus.
Selain itu, Trunoyudo menyebut pengunduran diri seorang polisi harus memenuhi syarat administrasi, di antaranya masa dinas yang terpenuhi sekurang-kurangnya 20 tahun masa mengabdi. (Kontributor Surabaya, Achmad Faizal)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul ""Saya Tak Kuat Lagi Jadi Bawahan Kapolres Blitar, Saya Mengajukan Pensiun Dini..."