Pilkada di Jambi

Jambi Masuki Musim Hujan, KPU Khawatirkan Kotak Suara, Pengalaman Lalu Banyak Rusak

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jambi menjadikan musim penghujan sebagai perhatian khusus dalam menjalani tahapan.

Penulis: Hendri Dunan | Editor: Nani Rachmaini
Tribunjambi/Hendro Sandi
Ketua KPU Provinsi Jambi, Subhan 

Musim Hujan Menjadi Kerawanan Yang Dikhawatirkan KPU

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jambi menjadikan musim penghujan sebagai perhatian khusus dalam menjalani tahapan.

Saat ini merupakan musim penghujan untuk wilayah Indonesia.

Dampak turunan dari musim hujan ini bisa bermacam-macam.

Dan pihak KPU pun memperhatikan hal itu serta menjadikannya sebagai salah satu faktor yang perlu diwaspadai.

"Terus terang, kita saat ini menjalani tahapan di tengah musim hujan sampai Desember nanti."

"Tentu ini menjadi perhatian serius," terang M Subhan, Ketua Komisioner KPU Provinsi Jambi, Jumat (2/10/2020).

Download Lagu MP3 DJ Takabek Gadih Rantau Remix Terbaru Full Bass 2020, Viral dan Populer di TikTok

Mojok Edisi Jumat: Noviardi Ferzi Beberkan Visi Misi Paslon Gubernur Fachrori Umar & Safril Nursal

Daftar Harga Iphone Terbaru Bulan Oktober 2020 Lengkap dari Seri Iphone 7 hingga Seri 11 Pro Max

M Subhan mengatakan bahwa mereka mendapatkan pengalaman khusus ketika melaksanakan tahapan di musim hujan.

Khususnya terkait pengamanan kotak dan surat suara.

"Ingat dulu di Kota Jambi, gara-gara musim hujan, banyak kotak suara yang rusak," ungkap M Subhan.

Selain itu, dirinya juga mengatakan cukup khawatir untuk wilayah yang berada di daerah tinggi seperti perbukitan dan gunung.

Terlebih daerah tersebut miliki kesulitan khusus untuk mencapainya.

"Hal yang yang kita perhatikan selama musim hujan, yakni akses jalan ke daerah tinggi dan sungai."

"Jalan licin, longsor atau banjir menjadi perhatian di musim hujan," kata M Subhan.

Ketua KPU Provinsi Jambi ini juga mengatakan ada beberapa indikator kerawanan lain yang saat ini tengah di data pihak KPU.

Namun data tersebut belum dirangkum.

"Kerawanan lain juga menjadi deteksi kami. Sehingga perlu untuk disiapkan langkah antisipasinya," ucap M Subhan.

Saat ini tahapan hang tengah dijalankan KPU yakni tahapan kampanye, uji publik DPS, serta pencetakan alat peraga kampanye paslon.

Selain itu juga persiapan rekrutmen KPPS.

(tribunjambi.com/Hendri Dunan Naris)

KPU Jambi: APK Boleh Diperbanyak Asal Dilaporkan

JAMBI - Alat Peraga Kampanye (APK) boleh diperbanyak sendiri sesuai ketentuan oleh tim pasangan calon asal dilaporkan kepada KPU.

Sampai saat ini pihak KPU belum menyelesaikan pencetakan APK Pasangan Calon. Sementara saat ini merupakan tahapan kampanye semenjak tanggal 26 September 2020 lalu.

M Subhan, ketua KPU Provinsi Jambi ketika dikonfirmasi mengatakan memang ada penyesuaian dengan pihak pemenang tender pencetakan APK.

"Boleh diperbanyak. Asal jumlahnya dilaporkan oleh jumlahnya. Di mana dipasangnya dan desainnya tidak boleh berbeda dari yang dikirim ke KPU," ungkap M Subhan, Rabu (30/9/2020).

Pelaporan yang dipinta oleh KPU, agar nanti apa yang telah dipasang dan dibuat oleh tim Paslon tidak disemprit oleh Bawaslu.

"Bila tidak dilaporkan. Maka pihak Bawaslu bisa saja melakukan penertiban. Jadi kami tidak bisa melegalkan itu,"ungkap M Subhan.

Dan untuk pendistribusian APK itu sendiri dikatakan ketua KPU baru akan dilakukan Seminggu kedepan.

Sebab, desain APK yang telah disetujui baru diserahkan kepada pemenang tender percetakan APK baru tanggal 29 September 2020.

"Desain baru disampaikan kemarin. Dan pemenang tender mengatakan akan mengerjakan semuanya hingga seminggu ke depan," terang M Subhan.

Namun demikian, Ketua KPU Provinsi Jambi ini mengatakan jika mereka meminta agar pihak pemenang tender segera mengirimkan APK yang sudah dicetak tanpa harus menunggu semua selesai dikerjakan.

"Saya pinta yang sudah selesai langsung dikirim. Jangan ditunggu semua selesai. Jadi bisa dipasang oleh tim Paslon," kata M Subhan. (Hendri Dunan Naris)

Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved