Berita Selebritis

Ternyata Ini Alasan Mengapa Vonis Lucinta Luna Makin Berat, Tangis Pacar Abash Pecah Saat Disidang

Eko Aryanto dan tim majelis hakim melakukan banyak pertimbangan sebelum memutus perkara kasus Lucinta Luna, dengan beberapa hal

Editor: Tommy Kurniawan
TribunJakarta.com/Elga Hikari Putra
Lucinta Luna tak kuasa menahan tangis 

TRIBUNJAMBI.COM - Vonis hukuman Lucinta Luna akhirnya diumumkan.

Sebelumnya Pengadilan Negeri Jakarta Barat resmi berikan vonis satu tahun enam bulan untuk Lucinta Luna.

Vonis Lucinta Luna, Rabu (30/9) diberikan terkait kasus narkoba.

Sidang beragendakan vonis Lucinta Luna itu digelar secara virtual.

Kekasih Abash tersebut terlihat menjalani sidang dari Rutan Pondok Bambu.

Sementara, hakim, jaksa, dan penasihat hukum jalani sidang dari Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Terinfeksi Covid-19, Joy Tobing Beber Gejala Yang Dirasakan: Rasa di Lidah Mulai Aneh

Tak Beda Jauh, Segini Perbandingan Umur Anak Sule Rizky Febian dengan Nathalie Holscher, Cuma Segini

VIDEO BTS Tak Jadi Konser Offline, Gelar Konser Online 10-11 Oktober

Bikin Geger, China Kembali Bikin Pernyataan Bakal Menghidupkan Orang Mati, 10 Mayat Sudah Disiapkan

"Menjatuhkan hukuman pidana kepada terdakwa Ayluna Putri alias Lucinta Luna, dengan hukuman satu tahun enam bulan kurungan penjara," kata Ketua Majelis Hakim, Eko Aryanto.

Eko Aryanto dan tim majelis hakim melakukan banyak pertimbangan sebelum memutus perkara kasus Lucinta Luna, dengan beberapa hal seperti yang memberatkan dan meringankan.

"Yang memberatkan adalah terdakwa Ayluna Putri atau Lucinta Luna tidak mendukung program Pemerintah memberantas narkotika," ucapnya.

"Yang meringankan adalah terdakwa Ayluna Putri atau Lucinta Luna masih muda dan belum pernah melakukan tindak pidana," tambahnya.

Selain itu, majelis hakim juga mengesampingkan pledoi dari Lucinta Luna dan kuasa hukumnya, yang menyebutkan bahwa hasil tes rambut tidak layak jadi pertimbangan hakim memutus perkara.

Lucinta Luna
Lucinta Luna (ist)

Kuasa hukum Lucinta Luna, Ammy Amalia meminta hasil tes urin yang menjadi pertimbangan hakim dalam kasus tersebut.

"Pernyataan penasehat hukum terdakwa yang meminta hasil tes urin jadi pertimbangan dan bukti harus dikesampingkan. Karena menurut pengakuan terdakwa, terdakwa pernah mengonsumsi ekstasi di Malaysia tahun 2019," jelasnya.

Eko Aryanto menyebut berdasarkan pemeriksaan laboratorium, hasil tes rambut Lucinta Luna diketahui konsumsi ekstasi 30 hari sampai 90 hari sebelum pengajuan sampel rambut untuk diuji di laboratorium.

"Hasil laboratorium pemeriksaan rambut terdakwa Ayluna Putri alias Lucinta Luna positif mengandung PMMA dan Metafetamin. Sehingga keterangan penasehat hukum terdakwa harus dikesampingkan," ujar Eko Aryanto.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved