Tak Bisa Penuhi Kebutuhan Biologis Suami Jadi Alasan Istri-istri di Sini Pasrah Dipoligami
Di Pamekasan banyak pengusaha mengajuan izin berpoligami sejak Januari sampai Agustus 2020. Para istri hanya bisa pasrah dipoligami atau dimadu.
TRIBUNJAMBI.COM - Di Pamekasan banyak pengusaha mengajuan izin berpoligami sejak Januari sampai Agustus 2020.
Para istri hanya bisa pasrah dipoligami atau dimadu.
• Kumpulan Ucapan Hari Batik Nasional 2020 Bahasa Indonesia Banyak Contoh Cocok untuk WA dan Facebook
• Luna Maya Bongkar 3 Perangai Ariel Noah Semasa Pacaran, Sebenarnya Gak Enak Karena Bukan Suami Istri
• Kerinci Larangan Pesta Pernikahan, Kasus Covid-19 di Kerinci Naik, Isi Surat Edaran Terkait Corona
Salah satu alasannya, karena tidak bisa memenuhi dorongan biologis dari suaminya.
Selama rentang waktu itu, Pengadilan Agama (PA) Pamekasan mengabulkan dua dari sekian banyak pengajuan izin berpoligami.
Panitera Muda Hukum PA Pamekasan, Hery Kushendar enggan menguraikan berapa banyak pengajuan izin berpoligami yang masuk.
• Sosok Felix Anderson, Juara 1 Pemenang Pemilihan Pelopor Anti Narkoba, Pelajar SMA Xaverius 1 Jambi
• Hari Ini Ulang Tahun ke 57, Kemana Sosok Iriana Jokowi? Sudah Lama Tidak Muncul di Depan Publik
• Upaya Sulit Menekan Covid-19 Klaster Bus, Pihak Terminal Alam Barajo Soroti Penumpang Turun di Jalan
Namun ia menegaskan, syarat agar pria bisa melakukan poligami harus berlaku adil kepada kedua istrinya.
Selain itu, pekerjaaan dan penghasilan orang yang mengajukan izin poligami, harus kuat dan bisa memenuhi kebutuhan kedua istri. Setelah syarat itu terpenuhi, perempuan yang ingin dipoligami harus membuat surat pernyataan bahwa siap dimadu.
"Kalau syarat sudah terpenuhi, maka pria yang akan melakukan poligami harus menghitung pembagian harta bersama istri pertama yang jelas nilai dan jumlahnya," kata Hery kepada TribunMadura.com, Rabu (30/9/2020).
Menurut Hery, sebelum pria berpoligami, maka harta kekayaan yang dimiliki bersama istri pertama, terlebih dahulu harus dibagi rata. Setelah itu, baru bisa melakukan poligami.
"Setelah dengan istri kedua sah, maka istri kedua juga mendapat bagian harta dan tidak boleh mengambil harta istri pertama," ujarnya.
• Bocoran Terbaru Spesifikasi Iphone 12, Harga Seri 11 Kebawah Bakal Alami Penurunan Harga Drastis?
• Panduan Doa Pagi Agama Katolik untuk Anak-anak sampai Dewasa, Ini Waktu Tepatnya
• Kreatifitas Tanpa Batas, Youtuber Ini Bikin lagu dari Efek Suara dari Game Among Us, Begini Hasilnya
• Panduan Doa Malam Agama Katolik, Singkat Sederhana untuk Ketenangan Diri Saat Tidur
Hery juga mengungkapkan, rata-rata yang mengajukan izin poligami berprofesi sebagai pengusaha, dengan usia sekitar 30-40 tahun. Alasan pria melakukan poligami sangat beragam.
Saat mengungkapkan dua pengajuan berpoligami yang dikabulkan PA, Hery membenarkan alasan itu.
"Alasan secara umum, karena istri pertama tidak bisa memenuhi kepuasaan seksual suami, dan tidak bisa memberi anak," bebernya.
Hery menyarakan, kalau pria sudah sah melakukan poligami maka wajib bersikap adil terhadap kedua istrinya, dalam nafkah lahir dan batin serta tidak boleh ada ketimpangan sosial.
Dan tidak sembarang orang boleh melakukan poligami dan ada kriteria tertentu.
Misalnya tukang becak mengajukan poligami, maka PA tidak akan mengizinkan. "Sebab secara penghasilan sudah dapat dipastikan, tidak dapat memenuhi kebutuhan kedua istrinya," tandasnya.
Artikel ini telah terbit di SURYA.CO.ID dengan judul Dorongan Biologis Suami Kelewatan, Alasan Istri di Pamekasan Rela Dipoligami