Prajurit TNI Dapat Kenaikan Tukin 80 Persen di 2021, Berikut Daftar Tunjangan dan Gaji TNI
Anggota TNI pasti senang mendapat kabar bahagia ini. Sebab, bakal menerima lonjakan tunjangan kinerja (tukin) 80 persen pada 2021.
11 Tunjangan anggota TNI
Sekadar diketahui anggota TNI menerima 11 tunjangan selain gaji pokok yang bersifat tetap.
Daftar lengkap tunjangan TNI beserta potongannya diatur dalam Parturan Menteri Pertahanan Nomor 33 Tahun 2017 (Permenhan 33/2017) tentang Penghasilan Prajurit TNI.
Berikut daftar 11 tunjangan yang diterima anggota TNI di luar pendapatan dari gaji pokok:
1. Tunjangan suami/istri
Tunjangan suami/istri diberikan sebesar 10 persen dari gaji pokok.
Tunjangan ini baru bisa diberikan untuk 1 orang suami/istri dari anggota TNI.
Tunjangan ini mulai diberikan terhitung sejak bulan berikutnya setelah pernikahan prajurit TNI yang dibuktikan dengan surat keterangan untuk mendapatkan tunjangan keluarga dan akta perkawinan.
Tunjangan isteri/suami diberhentikan pada bulan berikutnya setelah terjadi perceraian atau isteri/suami meninggal dunia yang dibuktikan dengan akta perceraian dari pengadilan atau surat keterangan kematian.
Jika suami dan isteri berstatus sebagai prajurit TNI/anggota Polri/PNS/CPNS, maka tunjangan isteri/suami hanya diberikan kepada salah satu suami atau isteri.
2. Tunjangan anak
Tunjangan anak diberikan untuk masing-masing anak sebesar 2 persen dari gaji pokok.
Tunjangan anak diberikan kepada Prajurit TNI yang mempunyai anak kandung/anak tiri/anak angkat.
• Download Lagu MP3 Eclat - Bentuk Cinta, Lengkap Chord Kunci Gitar dan Video Klip
• Peristiwa Kelam Massa PKI Setelah Tragedi G30S PKI, Sejarawan Ungkap Hal Mengerikan Ini
• Penyebab Celana Dalam Via Vallen Diincar Orang hingga Mobil Dibakar, Terungkap Incar Benda Ini
Syarat anak yang mendapatkan tunjangan yakni belum pernah menikah dan berusia maksimal 21 tahun.
Batas usia tanggungan bisa naik menjadi 25 tahun apabila anak anggota TNI masih bersekolah atau berkuliah yang dibuktikan dengan surat keterangan.