BLT UMKM
BLT UMKM Masih Dibuka, Sebelum Mendaftar Pastikan Persyaratan Ini Sudah Lengkap!
KABAR BAIK! Pemerintah kucurkan bantuan bagi Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) di tengah pandemi Covid-19
TRIBUNJAMBI.COM - KABAR BAIK! Pemerintah kucurkan bantuan bagi Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) di tengah pandemi Covid-19.
Mengutip dari situs resmi Kementerian Koperasi dan UKM, Senin (21/9/2020), apabila ingin mendapatkan BLT UMKM ini bisa mendaftarkan diri atau mengajukan diri ke lembaga/instansi yang sudah ditentukan.
• Masih Dibuka, Pendaftaran BLT UMKM Rp 2,4 Juta Cek Syarat dan Tata Cara Lengkapnya Berikut Ini

Lembaga/instansi tersebut adalah Dinas yang membidangi Koperasi dan UKM, Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum, Kementerian/Lembaga, perbankan dan perusahaan pembiayaan lain yang telah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Pada saat mendaftar atau mengajukan diri, calon penerima BLT harus melengkapi data-data.
Yakni mulai dari Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama lengkap, alamat tempat tinggal, bidang usaha hingga nomor telepon.
Bantuan ini masih terus akan dibuka hingga mencapai 12 juta pengusaha mikro atau penyerapannya sudah mencapai 100 persen.
• Cara Daftar BLT Subsidi Rp 2,4 Juta Bagi Karyawan, Masih Buka, Untuk UMKM Juga Masih Bisa
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekenomian Airlangga Hartarto menyatakan, adapun jumlah penyerapan bantuan ini per 4 September 2020 yang lalu masih sekitar 46,5 persen dengan total anggaran realisasi yang sudah diberikan sebanyak Rp 13,42 triliun.
"Total anggaran realisasi penyaluran per 4 September 2020 yang lalu, tercatat sebesar Rp 13,42 triliun atau sekitar 46,5 persen," ujarnya saat pressconference secara virtual, Selasa (15/9/2020).
Dia bilang dari angka ini apabila dilihat berdasarkan provinsi, wilayah Provinsi Papua Barat lah yang paling sedikit penyalurannya.
Sementara wilayah yang paling banyak atau yang paling mendominasi adalah wilayah Provinsi Jawa Barat dengan jumlah pelaku usaha mikro yang mendapatkan bantuan sebanyak 1.147.173 pelaku usaha mikro.
Sementara itu Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Teten Masduki meminta pelaku usaha mikro yang belum mendaftarkan diri, bisa segera mengajukan dirinya kepada para pengusul.
"Silakan saja mendaftar, secepatnya," ujarnya saat dihubungi Kompas.com, Jumat (11/9/2020).
Adapun persyaratannya disebutkan dia adalah pengusaha mikro yang sedang tidak menerima kredit modal kerja dan investasi dari perbankan (unbankable), pelaku usaha merupakan WNI, mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK), mempunyai usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan dari pengusul, bukan anggota Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI/Polri ataupun pegawai BUMN/BUMD.
"Ini bantuan hibah, bukan pinjaman. Jadi yang bisa mendapat bantuan ini mereka yang unbankable saja," ungkapnya.
(Kompas.com/Elsa Catriana)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ingin Dapat BLT UMKM Rp 2,4 Juta? Ajukan ke Sini"
Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul BLT UMKM Rp 2,4 Juta Masih Dibuka, Lengkapi Data-data Berikut Ini sebelum Mendaftarkan Diri, https://medan.tribunnews.com/2020/09/29/blt-umkm-rp-24-juta-masih-dibuka-lengkapi-data-data-berikut-ini-sebelum-mendaftarkan-diri?page=all.