Anggota DPRD Provinsi Jambi, Pengusaha dan Mantan Kepala Dinas PUPR Dipanggil KPK

KPK) Kembali memanggil 10 orang dari kalangan DPRD Provinsi Jambi, pengusaha dan pejabat Aparat Sipil Negara (ASN) sebagai saksi kasus korupsi.

Penulis: Deddy Rachmawan | Editor: Teguh Suprayitno
Tribunjambi/Zulkifli
Sekwan DPRD Provinsi Jambi, Emi Nopisah. 

Anggota DPRD Provinsi Jambi, Pengusaha dan Mantan Kepala Dinas PUPR Dipanggil KPK 

TRIBUNJAMBI.COM,JAMBI- Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Kembali memanggil 10 orang dari kalangan DPRD Provinsi Jambi, pengusaha dan pejabat Aparat Sipil Negara (ASN) sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi suap terkait pengesahan APBD tahun 2017-2018. 

10 saksi yang dipanggil penyidik KPK diperiksa di gedung Polda Jambi yang berlokasi di Jalan Jendral Sudirman, Kota Jambi Rabu (30/9/2020). 

Dalam rilis yang di sampaikan Ali Fikri, juru bicara KPK Pada Rabu malam, 10 nama yang dipanggil oleh penyidik lembaga anti rasua ini sudah pernah dimintai keterangan dalam kasus serupa. 

Zero Korupsi dan Gratifikasi, Bank Jambi Sinergi Dengan Kajati Jambi

Kapolres Tanjabbar dan Dandim Keliling Tungkal Ilir, Perketat Protokol Kesehatan

Sempat Tutup Karena Covid-19, Objek Wisata di TNKS Akan Kembali Dibuka

10 saksi yang dipanggil adalah Emi Nopisah sekretaris DPRD Provinsi Jambi, Mesran selaku anggota DPRD Provinsi Jambi priode 2014 - 2019, Meli Hairiyah anggota DPRD Provinsi Jambi 2014 - 2019, Kusnindar yang juga anggota DPRD Provinsi Jambi dan M Juber yang juga Anggota DPR Provinsi Jambi. 

Selain itu ada juga nama Apif Firmasyah, Anggota DPRD Provinsi Jambi yang sebelumnya pernah menjabat sebagai ajudan Zumi Zola, Muhammad Imaduddin alias Iim salah seorang pengusaha di Jambi. 

Tiga saksi lainnya yang turut dijadwalkan dimintai kesaksian adalah Dodi Irawan mantan kepala dinas PUPR Provinsi Jambi dan dua ASN di Dinas PUPR Provinsi Jambi yakni Wahyudi Apdian Nizam dan Dheny Ivantriesyana Putra.

Dalam rilis yang disampaikan Ali Fikri, 10 saksi ini diperiksa untuk dua tersangka. Emi Nofisah diperiksa untuk tersangka CB (Cornelis Buston).sementara delapan saksi lainnya dimintai keterangan untuk tersangka TH (Tadjudin Hasan). 

Sebelumnya penyidik KPK memperpanjang masa penahanan enam orang mantan wakil rakyat ditingkat legislatif Provinsi Jambi yang kini menyandang kasus tersangka kasus suap pengesahan RAPBD Provinsi Jambi tahun 2017-2019. Yakni Cornelis Buston, AR Syahbandar, Chumaidi Zaidi serta Tadjudin Hasan, Parlagutan dan Cekman. 

KPK panggil 10 saksi suap ketk palu, M Juber : hanya mengkroscek BAP saja

Sementara itu M Juber kepada awak media saat dikonfirmasi membenarkan adanya pemanggilan oleh penyidik hari ini (Rabu.red). Termasuk beberapa anggota DPRD Provinsi Jambi lainnya yang juga dimintai keterangan. 

“Bukan di panggil untuk memberikan kesasian, Cuma mengkroscek BAP yang lama saja, apa ada tambahan atau tidak, itu saja,” katanya.

“Teman teman ada juga, tidak usah di sebut nama lah, ya di periksa di ruagan yang biasa kita di mintai keterangan beberapa waktu lalu,” pungkasnya.(Dedy Nurdin)

--

Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved