Sosok Sebenarnya AKBP Iwan Surya Ananta, Berani Menyetop Pidato Gatot Nurmantyo, Mantan Panglima TNI

Padahal Gatot belum selesai bicara di depan aktivis KAMI Surabaya. Lalu siapa pria berkemeja putih yang berani menyetop pidato Gatot Nurmantyo itu?

Editor: Nani Rachmaini
tribunmadura.com/istimewa
AKBP Iwan menghentikan pidato Jenderal TNI Purn Gatot Nurmantyo di acara KAMI Surabaya. Kepolisian membubarkan Acara Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Jatim di Graha Jabal Nur, Surabaya yang juga dihadiri Deklarator KAMI, Gatot Nurmantyo, Senin (28/9/2020). 

Pihak KAMI diketahui memindahkan acara ke rumah tersebut setelah di Gedung Juang 45 mendapat penolakan massa.

Menanggapi naiknya seorang polisi ke podium, Gatot Nurmantyo bereaksi. Dia menegaskan bahwa gerakan KAMI adalah organisasi yang konstitusional.

"KAMI adalah organisasi yang konstitusional," kata Gatot menutup sambutannya pada Senin (28/9/2020).

Selanjutnya, Gatot akhirnya memilih kooperatif dan tak mendebat. Ia pun langsung menyudahi pidatonya saat itu juga.

"Kalau kita diminta bubar oleh polisi, maka kita junjung tinggi dan ikuti apa yang telah diminta pak polisi," ujarnya.

Gatot Nurmantyo kemudian keluar dari Gedung Jabal Nur dan dikawal sejumlah orang. Dia akhirnya meninggalkan lokasi gedung pertemuan tersebut.

"Saya bilang kepada semua hadirin aparatur ini yang melaksanakan tugas, dia aparat kepolisian. Jangan marah kepada bapak aparat ini, karena dia adalah bawahan yang disuruh pasti atasannya," kata Gatot.

Penjelasan Polda Jatim

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Trunoyudo membenarkan, pihaknya membubarkan acara Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Jatim.

Kombes Pol Trunoyudo mengatakan, pembubaran acara KAMI Jatim dilakukan karena izin untuk menyelenggarakan acara tersebut tidak terpenuhi.

Ia menjelaskan, penyelenggara acara KAMI Jatim seharusnya mengajukan izin, jauh sebelum digelarnya acara.

Namun, proses pengajuan izin baru disampaikan ke Polda Jatim dua hari menjelang digelarnya acara.

"Pengajuan izin harus 14 hari sebelumnya," kata Kombes Pol Trunoyudo di Mapolda Jatim, Senin (28/9/2020).

"Untuk kegiatan yang sifatnya nasional harus 21 hari sebelumnya."

"Kita ketahui dari beberapa yang kita lihat, surat-surat administrasi itu baru diberikan baru 2 hari lalu," sambung dia.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved