Siswi SMP Dijadikan Budak Seks Oleh Ayah Tiri Selama 3 Tahun, Ketahuan Sang Ibu Karena Sering Murung

Seorang ayah di Kecamatan Wonosari, Kabupaten Klaten jadikan anak tirinya budak seks selama tiga tahun. Kapolsek Wonosari AKP Wal

Editor: rida
Kolase Tribun SUmsel
ilustrasi Pemerkosaan 

TRIBUNJAMBI.COM- Seorang ayah di Kecamatan Wonosari, Kabupaten Klaten jadikan anak tirinya budak seks selama tiga tahun.

Kapolsek Wonosari AKP Waleri mengatakan kuasa hukum keluarga korban OE (14) sudah melaporkan kasus yang dilakukan S kepada polisi belum lama ini.

Kasus Perampokan Toko Emas di Kota Jambi 2013 Silam Terungkap, Usai Pelaku Terakhir Diringkus

Heboh Pernikahan Nenek Luna Maya Dengan Cowok Berusia 26 Tahun, Awal Mula Kenalan dari Facebook!

Kasus Terkonfirmasi Positif Covid-19 Muaro Jambi Bertambah Tujuh Orang, Ini Datanya

Adapun saat ini polisi masih melakukan proses penyidikan terhadap kasus yang menelan seorang bocah tersebut.

"Benar, kasus ini masih dalam proses sidik," tandasnya.

Kuasa hukum korban dari LBH Solo Raya, I Made Ridho mengatakan, kini S sudah ditahan oleh pihak kepolisian.

Penangkapan S berdasarkan laporan yang dilakukan keluarga korban.

I Made Ridho, selaku mengatakan, status pelaku S kini sudah menjadi tersangka setelah penangkapan.

"Saat ini tersangka sudah ditahan di Polsek Wonosari," katanya kepada TribunSolo.com, Minggu (28/9/2020).

Mengaku Untuk Modifikasi Motor, Dua Pelajar di Kota Jambi Ini Tega Mencuri Sepeda Motor Temannya

Download Lagu MP3 NOAH - Menemaniku Lengkap Dengan Chord Gitar dan Lirik

VIDEO Hari Putra, Duta Dangdut Asal Jambi Masuk Grand Final LIDA 2020

Dikatakan, tersangka sendiri akan dijerat Pasal 82 Undang-Undang nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Tersangka dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak dengan hukuman paling lama 15 tahun penjara," kata Made.

Dilaporkan Polisi

Seorang ayah di Kecamatan Wonosari, Kabupaten Klaten, dilaporkan ke polisi lantaran diduga menyetubuhi anak tirinya selama tiga tahun yang masih ABG.

Korban berinisial OE (14) disetubuhi sejak tahun 2018 sampai 2020 ini.

Sementara ayah tiri korban yang diduga melakukan aksi bejat tersebut berinisial S.

Kuasa Hukum Korban dari LBH Solo Raya I Made Ridho mengatakan, kasus ini terjadi sejak tahun 2018.

Halaman
12
Sumber: Tribun Solo
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved