Mencabuli Anak Kandung, Pria Ini Disiksa Tahanan Lain hingga Tewas saat Di Penjara

Tersangka kasus pencabulan anak kandung ditemukan tewas diduga dihajar sesama tahanan.

Editor: Heri Prihartono
Aro/Grid Oto
Mencabuli Anak Kandung, Pria Ini Disiksa Tahanan Lain hingga Tewas saat Di Penjara 

TRIBUNJAMBI.COM - Tersangka kasus pencabulan anak kandung ditemukan tewas diduga dihajar sesama tahanan.

Tahanan di Polres Serdang Bedagai (Sergai) dinyatakan tewas setelah diduga mendapat penganiayaan dari sesama tahanan di dalam ruang sel.

Korban adalah TS (43) warga Kecamatan Sei Bamban, Kabupaten Sergai, Sumatera Utara,  tersangka kasus pencabulan anak kandung yang baru satu hari ditangkap petugas.

Informasi yang dihimpun Tribun Medan, TS meninggal dunia di rumah sakit Sultan Sulaiman Sei Rampah, Sabtu (26/9/2020).

Saat itu tubuhnya penuh dengan luka lebam karena dihajar ramai-ramai oleh para tahanan lainnya.

Akibat kematiannya ini pun kini sedang didalami oleh Polres Sergai.

tribunnews
PENYIDIK Satreskrim Polres Sergai melakukan pemeriksaan terhadap para tahanan yang ada di dalam ruang tahanan, Sabtu (26/9/2020) malam. (TRIBUN MEDAN/HO)

Kapolres Serdang Bedagai, AKP Robin Simatupang menjelaskan, TS sebelumnya ditangkap atas laporkan dari istrinya R Butar-Butar karena telah melakukan pencabulan terhadap anak kandungnya sendiri yang masih berusia 14 tahun.

Disebutkan, anak kandungnya itupun sampai hamil karena perbuatannya.

Setelah ditangkap, tersangka TS pun dijebloskan ke dalam sel yang sudah dihuni oleh sejumlah tahanan lainnya.

Diduga karena kasus cabulnya ini diketahui oleh para tahanan lain, membuat para tahanan geram dan melakukan penganiayan di dalam sel.

"Jadi hari Sabtu dini hari piket jaga tahanan mendengar keributan dari dalam sel, dan seorang tahanan melaporkan kepada petugas kalau tersangka pencabulan putrinya tersebut dalam keadaan lemas dan tergeletak.

Setelah itu tersangka langsung dilarikan ke RSU Sultan Sulaiman Sei Rampah untuk dilakukan perawatan," ujar Robin Simatupang Minggu, (27/9/2020).

Namun, lanjut Kapolres Robin, tersangka tersebut baru meninggal dunia sekitar pukul 06.10 WIB.

Dari RS Sultan Sulaiman selanjutnya jasadnya dibawa ke rumah sakit Bhayangkara Medan untuk selanjutnya menjalani autopsi.

Diakuinya, kalau saat ini sudah ada puluhan orang tahanan yang ada di dalam sel sudah dimintai keterangannya.

"Ya akibat kematian tersangka kita telah melakukan pemeriksaan terhadap seluruh tahanan satu Blok yang berjumlah 47 tahanan," kata Robin.

Dari hasil pemeriksaan sementara, kata Robin, bahwa 17 tahanan menjelaskan tidak suka dan benci terhadap tersangka dan merasa arogan karena telah melakukan persetubuhan dengan anak kandung sendiri.

"Ditambah lagi sel tahanan over kapasitas, sempit, padat dan pengap mengakibatkan tahanan kurang istirahat, tidak nyaman serta mudah emosi," kata Robin.

Sebelumnya, pada 25 September lalu masyarakat juga sempat menghakimi tersangka TS.

Saat itu yang bersangkutan sempat diamankan oleh Kepala Desa Gempolan dan menyerahkannya ke Unit PPA Satreskrim.

"Berdasarkan adanya laporan tersebut, dilakukanlah penahananan terhadap tersangka," kata Robin.

Tersangka saat itu dijerat dengan Pasal 81 ayat (1), (2),(3) Jo Pasal 76 D Subs Pasal 82 Ayat (1) (2) Jo Pasal 76 E dari UU RI No. 17 Tahun 2016 Tentang Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak. (dra/tribun-medan.com)

Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul Kronologi Tersangka Pencabulan Anak Kandung Sendiri Tewas setelah Dihajar Sejumlah Tahanan Lainnya, https://medan.tribunnews.com/2020/09/28/kronologi-pria-ts-43-tersangka-pencabulan-anak-sendiri-tewas-setelah-dihajar-tahanan-lainnya?page=all.


Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved