APK Calon Gubernur Jambi di Muarojambi Mulai Dicopot, Andi: Tidak Ada Penolakan Warga

Alat peraga kampanye (KPU) calon kepala daerah yang berlaga di Pilgub Jambi 2020 di Kabupaten Muarojambi mulai dilucuti atau dicopot.

Editor: Rahimin
istmewa
Alat peraga kampanye calon Gubernur Jambi di Muarojambi mulai dicopot pihak berwenang 

Laporan Wartawan Tribun Jambi, Rifani

TRIBUNJAMBI.COM, SENGETI - Alat peraga kampanye (KPU) calon kepala daerah yang berlaga di Pilgub Jambi 2020 di Kabupaten Muarojambi mulai dilucuti atau dicopot.

Penurunan APK itu dilakukan pihak KPU bersama Bawaslu, TNI Polri, Satpol PP, Dishub, Dinas Perkim, PPK dan Panwacam  sesuai tingkatan wilayah masing-masing.

5 Orang Tewas Terbakar di Dalam Rumah Tempat Penyimpanan Tabung Gas, Warga Dengar Suara Minta Tolong

Siapa Sebenarnya Harris Vriza? Sahabat Rizky Billar yang Dikabarkan Dekat dengan Ria Ricis

Kapolda Jambi dan Danrem 042/Gapu Kompak Ikut Gowes Sinergitas TNI Polri

Komisioner KPU Muarojambi Andi Agustri menyatakan, tidak ada penolakan dari warga yang yang menempelkan baliho di rumah atau warung, maupun di jalan dan lainnya.

"Selagi kita bisa menyampaikan dengan baik dan sopan sesuai regulasi yg ada," katanya, Minggu (27/9/2020).

Pihak Bawaslu  juga mengintruksikan jajaran baik Panwaslu Kecamatan sampai Panwaslu Desa/Kelurahan untuk mengawasi proses penertiban tersebut.

"Hari ini kita turun memastikan seluruh proses penertiban APK/APS oleh KPU sesuai aturan. Jadi,  jangan sampai ada yang tebang pilih seluruhnya harus ditertibkan jika memang tidak sesuai ketentuan," kata Yasril, komisioner Bawaslu Muarojambi.  

Niat Suami Beri Racun Istri Berujung Petaka, Anak tak Sengaja Meminumnya hingga Berakhir Tewas

BREAKING News Mulai Besok Kantor Bupati Muarojambi Ditutup, Ada Pegawai Humas Positif Covid-19

Mulai Sabtu IGD RS Abdul Manap Ditutup Sepekan, Tiga Petugas Kesehatan Positif Covid-19

Yasril bilang, pihaknya  menyayangkan jika penertiban APK/APS hari ini tidak dibekali oleh desain gambar APK resmi yang sudah diajukan oleh masing-masing paslon, mestinya bisa menertibkan berdasarkan desain resmi yang ada.

Sumber: Tribun Jambi
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved