Kartu Prakerja

Begini Cara Daftar Kartu Prakerja Gembang 10 Online di Prakerja.Go.Id atau Secara Offline

Yuk simak cara mendaftar Kartu Prakerja Gelombang 10 melalui online di prakerja.go.id maupun secara offline

Editor: Heri Prihartono
Kolase
Begini Cara Daftar Kartu Prakerja Gembang 10 Online di Prakerja.Go.Id atau Secara Offline 

TRIBUNJAMBI.COM - Yuk simak cara  mendaftar Kartu Prakerja Gelombang 10 melalui online di prakerja.go.id maupun  secara offline.

Kabar Baik! Kartu Prakerja Gelombang 10 telah resmi dibuka, Sabtu (26/9/2020) siang.

Bagi peserta yang telah memiliki akun dan terverifikasi, segera login di www.prakerja.go.id kemudian klik 'Gabung' ke Gelombang 10 agar dapat masuk ke tahap seleksi.

Selain itu, penerima Kartu Prakerja gelombang sebelumnya juga telah diumumkan melalui SMS dan dashboard pendaftaran.

Jika lolos, peserta dapat melihat nomor Kartu Prakerja dan status saldo pada dashboard akun.

Jika tidak lolos, peserta akan mendapatkan notifikasi pada dashboard akun Kartu Prakerja.

Berikut ini langkah-langkah mengikuti pelatihan dengan Kartu Prakerja:
ㅤㅤ
1. Cek dashboard akun Prakerja untuk memastikan dana pelatihan sudah tersedia.

2. Bandingkan pelatihan di Bukalapak, Mau Belajar Apa, Pintaria, Pijar Mahir, Sisnaker, Sekolahmu, atau Tokopedia.

3. Pilih pelatihan sesuai kebutuhanmu.

4. Beli pelatihan dan bayar dengan Nomor Kartu Prakerja.

"Bantuan Kartu Prakerja tidak diberikan dalam bentuk kartu fisik. Karena itu, peserta akan mendapatkan Nomor Kartu Prakerjayang dapat digunakan untuk membeli pelatihan. Jangan lupa, jaga kerahasiaan Nomor Kartu Prakerja,"  tulis akun Instagram @prakerja.go.id

Kamu Selalu Gagal Mendaftar Kartu Prakerja? Cek di Sini Penyebabnya!

Syarat Pendaftaran Kartu Prakerja

Berdasarkan Pasal 2 Permenko Nomor 11 Tahun 2020, Kartu Prakerja diberikan kepada para pencari kerja dengan rincian sebagai berikut:

- Pekerja/buruh yang terkena PHK.

- Pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, termasuk pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima buruh, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved