VIDEO: Acara Bimtek Abaikan Protokol Kesehatan, Pihak Hotel di Jambi Didenda Rp 10 Juta
Gugus tugas Kota Jambi melakukan tindakan tegas pada salah satu hotel berbintang di Kota Jambi yang mengabaikan protokol kesehatan di masa pandemi.
Penulis: Rifani Halim | Editor: Teguh Suprayitno
VIDEO: Acara Bimtek Abaikan Protokol Kesehatan, Pihak Hotel di Jambi Didenda Rp 10 Juta
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI- Gugus tugas Kota Jambi melakukan tindakan tegas pada salah satu hotel berbintang di jalan Gatot Subroto, Kecamatan Pasar, Kota Jambi yang mengabaikan protokol kesehatan di masa pandemi.
Kamal Firdaus Plt Kasatpol PP Kota Jambi mengatakan, bahwa kegiatan tersebut tidak mematuhi aturan walikota.
"Tidak menerapkan social distancing jarak terlalu padat dan belum mengurus surat izin melakukan kegiatan," katanya Jum'at, (24/9/2020).
Akibatnya pihak hotel didenda progresif sebesar Rp 10 juta. Hal serupa juga pernah terjadi sebelumnya dengan besaran denda Rp 5 juta.
• Teka-teki Pjs Gubernur Jambi Akhirnya Terjawab, Ternyata Ini Sosok Pengganti Fachrori Umar
• VIDEO Hadapi Ancaman Tsunami 20 Meter, BMKG Siapkan Jaringan Sensor Gempa hingga Lakukan Simulasi
"Jikalau tidak membayar denda kami akan tutup acara ini," sambung PLT kasat pol PP tersebut.
Dapat diketahui salah satu peserta acara di hotel tersebut tidak mengunakan masker.
"Maskernya di dalam kamar," salah satu orang yang tidak mengunakan masker di acara bimtek sekdes Kabupaten Kerinci kepada Kamal.