VIDEO: Acara Bimtek Abaikan Protokol Kesehatan, Pihak Hotel di Jambi Didenda Rp 10 Juta

Gugus tugas Kota Jambi melakukan tindakan tegas pada salah satu hotel berbintang di Kota Jambi yang mengabaikan protokol kesehatan di masa pandemi.

Penulis: Rifani Halim | Editor: Teguh Suprayitno

VIDEO: Acara Bimtek Abaikan Protokol Kesehatan, Pihak Hotel di Jambi Didenda Rp 10 Juta

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI- Gugus tugas Kota Jambi melakukan tindakan tegas pada salah satu hotel berbintang di jalan Gatot Subroto, Kecamatan Pasar, Kota Jambi yang mengabaikan protokol kesehatan di masa pandemi.

Kamal Firdaus Plt Kasatpol PP Kota Jambi mengatakan, bahwa kegiatan tersebut tidak mematuhi aturan walikota.

"Tidak menerapkan social distancing jarak terlalu padat dan belum mengurus surat izin melakukan kegiatan," katanya Jum'at, (24/9/2020).

Akibatnya pihak hotel didenda progresif sebesar Rp 10 juta. Hal serupa juga pernah terjadi sebelumnya dengan besaran denda Rp 5 juta.

Teka-teki Pjs Gubernur Jambi Akhirnya Terjawab, Ternyata Ini Sosok Pengganti Fachrori Umar

VIDEO Hadapi Ancaman Tsunami 20 Meter, BMKG Siapkan Jaringan Sensor Gempa hingga Lakukan Simulasi

"Jikalau tidak membayar denda kami akan tutup acara ini," sambung PLT kasat pol PP tersebut.

Dapat diketahui salah satu peserta acara di hotel tersebut tidak mengunakan masker.

"Maskernya di dalam kamar," salah satu orang yang tidak mengunakan masker di acara bimtek sekdes Kabupaten Kerinci kepada Kamal.

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved