Kemendagri Tunjuk 4 Pjs Gubernur Yang Kepala Daerah Cuti Ikut Pilkada, Termasuk Untuk Provinsi Jambi

Kementerian Dalam Negeri ( Kemendagri) menugaskan pejabat sementara (Pjs) Gubernur Jambi.

Editor: Rahimin
KOMPAS.com/Ardito Ramadhan D
Plt Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri Akmal Malik di Kantor Kemendagri, Selasa (27/8/2019). 

Sementara, Pjs bupati/wali kota tersebar di 133 kabupaten/kota seperti Kota Medan, Kabupaten Tasikmalaya, Kota Semarang, Kabupaten Serang, Kota Bontang, Kabupaten Poso, Kabupaten Gowa, Kabupaten Sumbawa, Kabupaten Manokwari, dan lainnya.

Cara Beli Pelatihan dari Kartu Prakerja, Lolos Gelombang 9 Harus Segera Ikut Jika Tak Ingin Dicabut

Mendadak Chika Jessica Kepergok Sebut Love You Too ke Sule, Netizen di Instagram Heboh: Waduh!

Katalog Promo Alfamart sampai 30 September 2020 - Susu Ibu dan Anak, Kebutuhan Rumah, Promo Hematku

Akmal mengungkap, terdapat 3 pengajuan Pjs yang ditolak yakni Pjs Kabupaten Majene, Merauke, dan Membramo Raya.

"(Ditolak) karena petahana bupati/wakil bupatinya tidak ditetapkan sebagai pasangan calon oleh KPU daerah dengan berbagai alasan, sehingga tidak bisa maju dalam kontestasi pilkada. Dengan demikian, mereka tidak cuti di luar tanggungan negara," kata dia.

Untuk diketahui, Pilkada 2020 digelar di 270 wilayah di Indonesia, meliputi 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota.

Masa kampanye akan berlangsung selama 71 hari, dimulai sejak 26 September dan berakhir 5 Desember 2020. Sementara, hari pemungutan suara Pilkada rencananya akan dilaksanakan secara serentak pada 9 Desember.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kemendagri Tugaskan 137 Pjs Gantikan Kepala Daerah yang Cuti Pilkada",

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved