Restuardy Daud Pj Gubernur Jambi

Jejak Masa Lalu Restuardy Daud Terungkap, Fachrori Umar Tak Lagi Gubernur Jambi

Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, melantik Restuardy Daud sebagai Penjabat Sementara Gubernur Jambi, Jumat (25/9/2020).

Editor: Duanto AS
Istimewa
Deputi Infrastruktur Perbatasan Indonesia Kemendagri Restuardy Daud Jadi Pj Gubernur Jambi 

Dia akan menjabat sebagai Pj Gubernur Jambi selama masa cuti Gubernur Jambi Fachrori Umar terhitung mulai tanggal 26 September - 5 Desember 2020.

(tribunjambi/zulkifli azis)

4 Daerah Dapat PJ Gubernur

Kementerian Dalam Negeri ( Kemendagri) menugaskan pejabat sementara (Pjs) Gubernur Jambi.

Sebab, Gubernur Jambi Fachrori Umar mengajukan cuti karena ikut Pilgub Jambi.

Selain itu, Kemendagri juga sudah menugaskan 137 penjabat sementara (Pjs) di Pilkada 2020.

Para Pjs ini sementara waktu akan menjalankan tugas kepala daerah definitif yang cuti karena mencalonkan diri di Pilkada.

"Kemendagri menugaskan 4 Pjs gubernur dan 133 Pjs bupati/wali kota dalam Pilkada Serentak 2020," kata Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri Akmal Malik, melalui keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Jumat (25/9/2020).

Akmal mengatakan, sebagaimana bunyi Pasal 70 Ayat (3) Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah yang akan ikut kontestasi Pilkada harus cuti di luar tanggungan negara serta melepaskan hak-hak fasilitas yang terkait dengan jabatannya.

Selanjutnya, untuk menjamin keberlangsungan penyelenggaraan pemerintahan di daerah, pada masa pelaksanaan kampanye Pilkada pemerintah pusat mengatur dan menetapkan penjabat sementara (Pjs).

"Langkah kebijakan ini harus diambil oleh pemerintah pusat karena tanggung jawab akhir penyelenggaraan pemerintahan dan otonomi daerah berada pada pemerintah pusat sebagai kesatuan pemerintahan," ujar Akmal.

Sesuai bunyi UU, Pjs adalah pejabat tinggi madya/setingkat atau pejabat tinggi pratama yang ditunjuk oleh menteri untuk melaksanakan tugas kepala daerah yang tengah cuti di luar tanggungan negara untuk melaksanakan kampanye Pilkada.

Tugas dan wewenang Pjs diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2018 antara lain, memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kebijakan yang ditetapkan bersama DPRD.

Memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat, memfasilitasi penyelenggaraan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota yang definitif serta menjaga netralitas PNS.

Melakukan pembahasan rancangan peraturan daerah dan dapat menandatangani peraturan daerah setelah mendapat persetujuan tertulis dari Mendagri.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved