Berita Sarolangun
Hilal Terima SK Peltu Bupati Sarolangun Gantikan Cek Endra, Tanpa Fasilitas Bupati
Surat Keputusan (SK) pejabat pengganti sementara Bupati Sarolangun terjadwal mulai tanggal 26 September 2020.
Penulis: Wahyu Herliyanto | Editor: Nani Rachmaini
TRIBUNJAMBI.COM, SAROLANGUN - Surat Keputusan (SK) pejabat pengganti sementara Bupati Sarolangun terjadwal mulai tanggal 26 September 2020.
Yakni sebagai pelaksana tugas (peltu) Bupati Sarolangun adalah Hilalatil Badri sejak Bupati Cek Endra melakukan cuti karena ikut mencalonkan di Pemilihan Gubenur Jambi
"Saya sudah terima SK, berlaku sejak tanggal 26 September saya sebagai pelaksana tugas Bupati di Kabupaten Sarolangun sampai 5 Desember," kata Hilal, Jumat (25/9).
Dengan menjabatnya sebagai pelaksana tugas Bupati ini, ia mengaku tidak menggunakan fasilitas bupati.
Namun tetap menggunakan fasilitasnya sebagai wakil bupati, termasuk rumah dinas, kendaraan dan lainnya.
• Suami Banting Tulang Jadi TKI, Istri Malah Asyik-asyik Mesum Dengan Oknum Guru SD di Ruang Kelas
• Surat Nikah dan Akta Cerai Soekarno-Inggit Ganarsih Ditawar Rp 100 Miliar, Isi Perjanjian Nikahnya?
"Saya tetap menggunakan fasilitas saya sebagai wakil bupati, dan soal pekerjaan merupakan pekerjaan rutin kita sehari-hari."
"Pelaksana tugas ada batasan yang ada di undang-undang," katanya.
Cek Endra Cuti Kampanye Pilkada Jambi
Bupati Sarolangun Cek Endra akan cuti saat masa kampanye di Pilkada Jambi 2020 dimulai.
Sesuai dengan aturan, masa cuti kampanye akan dimulai sejak tanggal 26 September hingga 5 Desember 2020.
Dengan cutinya Cek Endra, Wakil Bupati Sarolangun Hillalatil Badri akan menjadi pelaksana tugas (Pj) Bupati Sarolangun.
Pada Tribunjambi.com, Hilal mengaku tidak ada persiapan khusus.
"Biasa-biasa saja, karena rutinitas kegiatan sejak kepemimpinan pak Bupati CE sosialisasi tugas pokok sudah kita jalankan."
"Kita tahu apa yang harus dikerjakan," katanya, Kamis (17/9).
• Cek Endra Sebut Pilkada Jambi 2020 Jadi Momen Langka untuk Partai Golkar dan PDIP
• Kesempatan Bagi Milenial, Al Haris Siapkan Ini Jika Jadi Gubernur Jambi
Tetapi Hilal belum bisa memastikan akan ikut kampanye mendukung CE-Ratu, meski PDIP menjadi partai pengusung.
Terlebih saat ini pandemi Covid-19.
"Mungkin cukup gunakan hari libur sesuai yang ditetapkan pemerintah."
"Kalau kita Pj cuti lagi akan terjadi hambatan pemerintahan."
"Apalagi bulan terakhir ini kegiatan pemeritahan padat, kalau kondisi memungkinkan kita lakukan cuti."
"Cuti hanya boleh satu kali dalam satu minggu. Kalau hari libur ya Sabtu, Minggu," katanya. (yan)