Restuardy Daud Pj Gubernur Jambi

Resmi, Restuardy Daud Pj Gubernur Jambi, Pengganti Fachrori Umar Dikukuhkan Siang Ini

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menunjuk Restuardy Daud Sugeha menjadi Penjabat (Pj) Gubernur Jambi, Jumat siang (25/9/2020).

Penulis: Zulkipli | Editor: Nani Rachmaini
Istimewa
Deputi Infrastruktur Perbatasan Indonesia Kemendagri Restuardy Daud Jadi Pj Gubernur Jambi 

BREAKING NEWS: Resmi, Restuardy Daud Gantikan Fachrori Umar, Pj Gubernur Jambi Dikukuhkan Siang Ini

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menunjuk Restuardy Daud Sugeha menjadi Penjabat (Pj) Gubernur Jambi, Jumat siang (25/9/2020).

Dia dikukuhkan di Gedung Kemendagri siang ini, yang disaksikan langsung oleh Gubernur Jambi Fachrori Umar, Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi dan Pj Sekda Sudirman.

Hal Ini diungkapkan Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Provinsi Jambi Johansyah.

Dijelaskan Johansyah, Restuardy sebelumnya menjabat Deputi Infrastruktur Perbatasan Indonesia Kemendagri dan pernah menjabat penjabat gubernur Kaltim.

Restuardy merupakan anak dari mantan Sekda Sulut Arsad Daud SH di masa kepemimpinan Gubernur Sulut EE Mangindaan. Restuardy merupakan orang pertama di BMR bahkan di Sulut yang akan dilantik sebagai pejabat Gubernur.

Serahkan Desain APK ke KPU, Tim CE-Ratu: Desainnya Cukup Cerah

Mobil Layanan Gerak BNI 46 Serbu Kejati Jambi

Tinggalkan Rumah Dinas, Sejak Tadi Malam Mulyani Tidur di Rumah Pribadi

Sebelum dipilih menjadi Penjabat Sementara Gubernur Kaltim, ia pernah menjadi Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri di 2013.

Sebelumnya beredar juga kabar yang akan menjadi Pjs Gubernur Jambi adalah Agus Fathoni yang menjabat Kepala Balitbang Kemendagri. Namun ternyata Agus dipercayakan menjadi Pjs Gubernur Sulawesi Utara.

Fachrori Umar Cuti

Penjabat (Pj) Gubernur Jambi akan dikukuhkan Kemendagri di Gedung Kemendagri Jumat (25/9/2020), pukul 13.30 WIB.

Karo Humas Setda Provinsi Jambi, Johansyah mengatakan kegiatan pengukuhan ini akan dihadiri langsung Gubernur Fachrori Umar, Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi Pinto Jaya Negara, dan Pj Sekda Provinsi Jambi Sudirman.

"Pak Gubernur hadir langsung ke Jakarta," kata Johansyah.

Meski belum ada nama pasti siapa yang ditunjuk Mendagri menjadi Pj Gubernur Jambi, santer beredar kabar Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menunjuk Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) Kemendagri, Dr. Drs. Agus Fatoni, M.Si menjadi Penjabat (Pj) Gubernur Jambi.

Dia akan menjabat sebagai Pj Gubernur Jambi selama masa cuti Gubernur Jambi Fachrori Umar terhitung mulai tanggal 26 September - 5 Desember 2020.

(tribunjambi/zulkifli azis)

4 Daerah Dapat PJ Gubernur

Kementerian Dalam Negeri ( Kemendagri) menugaskan pejabat sementara (Pjs) Gubernur Jambi.

Sebab, Gubernur Jambi Fachrori Umar mengajukan cuti karena ikut Pilgub Jambi.

Selain itu, Kemendagri juga sudah menugaskan 137 penjabat sementara (Pjs) di Pilkada 2020.

Para Pjs ini sementara waktu akan menjalankan tugas kepala daerah definitif yang cuti karena mencalonkan diri di Pilkada.

Serahkan Desain APK ke KPU, Tim CE-Ratu: Desainnya Cukup Cerah

Ssssttt Diam-diam Ternyata Ryochin Sudah Pernah Datangi Rumah Luna Maya di Bali Loh

APS Harusnya Sudah Dibersihkan, KPU Bungo akan Turun Langsung Boyong Intansi Terkait

"Kemendagri menugaskan 4 Pjs gubernur dan 133 Pjs bupati/wali kota dalam Pilkada Serentak 2020," kata Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri Akmal Malik, melalui keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Jumat (25/9/2020).

Akmal mengatakan, sebagaimana bunyi Pasal 70 Ayat (3) Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah yang akan ikut kontestasi Pilkada harus cuti di luar tanggungan negara serta melepaskan hak-hak fasilitas yang terkait dengan jabatannya.

Selanjutnya, untuk menjamin keberlangsungan penyelenggaraan pemerintahan di daerah, pada masa pelaksanaan kampanye Pilkada pemerintah pusat mengatur dan menetapkan penjabat sementara (Pjs).

"Langkah kebijakan ini harus diambil oleh pemerintah pusat karena tanggung jawab akhir penyelenggaraan pemerintahan dan otonomi daerah berada pada pemerintah pusat sebagai kesatuan pemerintahan," ujar Akmal.

Sesuai bunyi UU, Pjs adalah pejabat tinggi madya/setingkat atau pejabat tinggi pratama yang ditunjuk oleh menteri untuk melaksanakan tugas kepala daerah yang tengah cuti di luar tanggungan negara untuk melaksanakan kampanye Pilkada.

Tugas dan wewenang Pjs diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2018 antara lain, memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kebijakan yang ditetapkan bersama DPRD.

Memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat, memfasilitasi penyelenggaraan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota yang definitif serta menjaga netralitas PNS.

Melakukan pembahasan rancangan peraturan daerah dan dapat menandatangani peraturan daerah setelah mendapat persetujuan tertulis dari Mendagri.

Lalu, melakukan pengisian pejabat berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan setelah mendapat persetujuan tertulis dari Mendagri.

Akmal menambahkan, Pjs juga bertugas menjalankan kebijakan strategis yang telah ditetapkan pemerintah di antaranya menanggulangi pandemi Covid-19 dengan mengambil langkah-langkah yang sinergis serta penegakan hukum protokol kesehatan.

Adapun 4 Pjs gubernur itu ditugaskan di Provinsi Sulawesi Utara, Kalimantan Utara, Jambi, dan Kepulauan Riau.

Sementara, Pjs bupati/wali kota tersebar di 133 kabupaten/kota seperti Kota Medan, Kabupaten Tasikmalaya, Kota Semarang, Kabupaten Serang, Kota Bontang, Kabupaten Poso, Kabupaten Gowa, Kabupaten Sumbawa, Kabupaten Manokwari, dan lainnya.

Akmal mengungkap, terdapat 3 pengajuan Pjs yang ditolak yakni Pjs Kabupaten Majene, Merauke, dan Membramo Raya.

"(Ditolak) karena petahana bupati/wakil bupatinya tidak ditetapkan sebagai pasangan calon oleh KPU daerah dengan berbagai alasan, sehingga tidak bisa maju dalam kontestasi pilkada. Dengan demikian, mereka tidak cuti di luar tanggungan negara," kata dia.

Untuk diketahui, Pilkada 2020 digelar di 270 wilayah di Indonesia, meliputi 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota.

Masa kampanye akan berlangsung selama 71 hari, dimulai sejak 26 September dan berakhir 5 Desember 2020. Sementara, hari pemungutan suara Pilkada rencananya akan dilaksanakan secara serentak pada 9 Desember.

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kemendagri Tugaskan 137 Pjs Gantikan Kepala Daerah yang Cuti Pilkada"

Muklis Mumu, Satpam Ganteng yang Dulu Dekat Julia Perez, Nasibnya Kini yang Tak Lagi Jadi Security

Suami Banting Tulang Jadi TKI, Istri Malah Asyik-asyik Mesum Dengan Oknum Guru SD di Ruang Kelas

Dulu Sukses Terkenal, Eks Duo Serigala Ini Tolak Tawaran Kencan Rp50 Juta dan Lebih Pilih Jual Ikan

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved