VIDEO: Ditresnarkoba Kembali Ungkap Pengedar Sabu Jaringan Lapas, 5 Kurir di Jambi Diringkus
Ditresnarkoba Polda Jambi kembali meringkus lima pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu-sabu jaringan Lapas di Jambi.
Penulis: Aryo Tondang | Editor: Teguh Suprayitno
TRIBUNJAMBI.COM,JAMBI- Ditresnarkoba Polda Jambi kembali meringkus lima pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu-sabu jaringan jaringan Lapas di Jambi.
Dirresnarkoba Polda Jambi, Kombes Pol Dewa Putu Gede Artha, menuturkan, kelima pelaku tersebut, yakni MK (34), SR (40), AR (38) BB (51) dan RZ (42), merupakan pengedar dan kurir narkoba.
Pelaku merupakan sindikat yang dikendalikan oleh oknum narapidana di Lapas Jambi.
"Mereka ini satu sindikat, ada yang berperan membeli, mengantar dan juga memiliki gudang penyimpanan, dan dikendalikan oknum napi di Lapas," kata Dewa, saat konferensi pers di Mapolda Jambi, Kamis (24) pagi.
Kata Dewa, informasi awal, sindikat tersebut akan mengedarkan 1 Kg sabu-sabu di kawasan Perbatasan Jambi-Palembang atau Bayung Lincir, Muaro Jambi dan Kota Jambi.
• KPU Jambi Perketat Protokol Kesehatan, Pencabutan Nomor Urut Hanya Diikuti Paslon
• Pilkada Batanghari di Masa Pandemi, Tiga Paslon Diminta Komitmen Terapkan Protokol Kesehatan
• Lima Pelaku Narkotika Jaringan Lapas Diringkus Polda Jambi, Petugas Amankan Setengah Kilo Sabu
Mendapat informasi tersebut, Subdit III Ditresnarkoba Jambi langsung bergerak, dan berhasil mengamankan kelima tersangka di tiga lokasi yang berbeda.
Pada Minggu (20/9) pukul 05.00 WIB, petugas melakukan pengejaran dan berhasil meringkus seorang pelaku, yakni MK, di kawasan Jalan Lingkar BBH, RT 25, Mayang Mangurai, Kotabaru.
Dari tangan MK ditemukan 8 paket sabu-sabu, kemudian, petugas kembali melakukan pengembangan, hingga Senin (21/9) petugas berhasil mengamankan empat pelaku lainnya, dan sejumlah barang bukti. Sementara dua pelaku lainnya masih dalam pengejaran pihak kepolisian.
"Kita butuh tiga hari untuk mengungkap kasus ini, awalnya ada 1 Kg sabu-sabu, namun sebagian sudah berhasil terjual, dan sisanya ada seberat 553.133 gram berhasil kita amankan," papar Dewa.
Kata Dewa, hingga saat ini, pihaknya masih melakukan penyelidikan terkait oknum napi, yang menjadi otak dari sindikat tersebut.
"Identitas napi, tidak kita sebutkan, kita masih pengembangan," imbuhnya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kelima pelaku tersebut yang merupakan warga Kota Jambi harus mendekam di balik jeruji besi Mapolda Jambi.
Kelimanya dijerat dengan pasal 114 ayat (2)dan atau pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) undang-undang no 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana seumur hidup.
Selain itu, petugas juga turut mengamankan satu unit hp android, satu unit mobil xenia warna abu-abu, satu unit timbangan digital, satu buah dompet berisi uang Rp 2 juta, satu pipa paralon plastik, dan satu pipet plastik.