Penggerebekan Klinik Aborsi Ilegal Dokter DK di Jakarta, Ternyata sudah Gugurkan 32 Ribu Janin
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, 10 orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Ia mengatakan salah satu pasien aborsi yang ikut ditangkap kepolisian bahwa turut serta dalam pembuangan janin ke dalam kloset.
• Tak Tahan Lagi, Suami Lagi Shalat Subuh, Istri Masukkan Selingkuhan ke Kamar, Kepergok Saat Begini
• Ramalan Zodiak Hari Ini 24 September 2020, Ini Daftar Keberuntungan yang akan Diperoleh
"Faktanya selesai aborsi tersangka membantu dokter membuang hasilnya ke WC."
"Itu sebabnya penyidik menyedot dan mendapatkan cairan dari tersangka ibu janin tersebut," beber dia.
Polisi masih mendalami kasus ini, termasuk mencari ribuan janin lainnya yang diduga dibuang di tempat tersebut ataupun di tempat lainnya.
Para tersangka dikenakan Pasal 346 dan atau Pasal 348 ayat 1 dan atau Pasal 349 KUHP dan atau Pasal 194 Jo Pasal 75 UU Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan dan atau Pasal 77A Jo Pasal 45A Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
Mereka terancam hukuman penjara maksimal 10 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul BREAKING NEWS Klinik Aborsi Ilegal di Jakpus Gugurkan 32 Ribu Janin, Omzet Capai Rp 10 Miliar