Pilkada Serentak 2020
KPU Larang Cakada Gelar Konser Musik Saat Kampanye, Jika Melanggar Ini Sanksi Yang Diberikan
Konser musik saat kampanye sekarang sudah tidak boleh lagi. Apalagi digelar saat kampanye Pilkada 2020.
Editor:
Rahimin
"Boleh konser, rapat umum, bazar dengan catatan menyesuaikan dengan regulasi protokol kesehatan dan tentu telah disepakati dalam rapat koordinasi stakeholder," ucapnya.
Rencana tersebut pun sempat menuai kritik dari masyarakat luas. Adapun Pilkada 2020 digelar di 270 wilayah di Indonesia, meliputi 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota.
Masa kampanye akan berlangsung selama 71 hari, dimulai sejak 26 September dan berakhir 5 Desember 2020.
Sementara, hari pemungutan suara Pilkada rencananya akan dilaksanakan secara serentak pada 9 Desember.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Resmi, KPU Larang Konser Musik saat Kampanye Pilkada 2020",
Tags
Konser musik saat kampanye
kampanye
Pilkada 2020
PKPU Nomor 6 Tahun 2020
PKPU 13/2020
Ilham Saputra
Tribunjambi.com
Rekomendasi untuk Anda