Pilkada Serentak 2020

KPU Larang Cakada Gelar Konser Musik Saat Kampanye, Jika Melanggar Ini Sanksi Yang Diberikan

Konser musik saat kampanye sekarang sudah tidak boleh lagi. Apalagi digelar saat kampanye Pilkada 2020.

Editor: Rahimin
.(SERAMBI/M ANSHAR)
Ilustrasi Pemilu 

"Boleh konser, rapat umum, bazar dengan catatan menyesuaikan dengan regulasi protokol kesehatan dan tentu telah disepakati dalam rapat koordinasi stakeholder," ucapnya.

Rencana tersebut pun sempat menuai kritik dari masyarakat luas. Adapun Pilkada 2020 digelar di 270 wilayah di Indonesia, meliputi 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota.

Masa kampanye akan berlangsung selama 71 hari, dimulai sejak 26 September dan berakhir 5 Desember 2020.

Sementara, hari pemungutan suara Pilkada rencananya akan dilaksanakan secara serentak pada 9 Desember.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Resmi, KPU Larang Konser Musik saat Kampanye Pilkada 2020",

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved